Jayapura (ANTARA) - Seorang pemuda di Kota Jayapura, Papua berinisial KKB (24) yang ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis ganja akhirnya ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas didampingi Kasat Narkoba Iptu Julkifli Sinaga di Kota Jayapura, Jumat mengatakan KKB merupakan residivis yang ditangkap beserta puluhan paket ganja kering siap edar oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Jayapura Kota.

"KKB ditangkap di seputaran Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik," katanya.

KKB, kata dia, statusnya sudah naik dari terduga menjadi sebagai tersangka yang dijerat dengan pasal 111 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Mantan Kapolres Jayapura itu mengatakan kasus ini, masih terus dilakukan pendalaman, mengingat dugaan kuat pelaku memiliki jaringan lintas negara yakni Papua Nugini (PNG).

"Dugaan kuat, KKB merupakan sindikat lintas negara, karena kalau dilihat dari jumlah barang bukti yang diamankan dari tangannya, tersangka merupakan bandar yang cukup besar. Ada 40 paket ganja kering siap edar," katanya.

KKB ditangkap pada Senin pekan ini, di seputaran Perumnas III Waena, Kelurahan Yabansai, Distrik Heram, Kota Jayapura.

Dari tangan tersangka polisi menyita 40 paket serta dua plastik kresek berukuran sedang ganja kering siap edar yang disimpan di kos miliknya.

"KKB ternyata residivis dalam kasus yang sama , dimana dia baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Doyo Baru, Kabupaten Jayapura," katanya.
 

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024