Sorong (ANTARA) - Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Provinsi Papua Barat melaporkan seorang hakim Pengadilan Negeri Manokwari berinisial RA kepada Komisi Yudisial karena dinilai tidak adil dalam menangani perkara gugatan perselisihan hubungan industrial.
Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Papua Barat Louis Dumatubun di Sorong, Minggu, mengatakan bahwa pihaknya melaporkan kinerja hakim RA di Pengadilan Negeri Manokwari kepada Komisi Yudisial.
Dia mengatakan bahwa laporan tertulis SBSI Papua Barat terkait kinerja Hakim RA telah dikirim melalui Kantor Pos Sorong kepada Komisi Yudisial di Jakarta dengan harapan laporan tersebut ditindaklanjuti demi keadilan di negeri ini.
Ia menjelaskan, SBSI melaporkan Hakim RA ke Komisi Yudisial atas perkara nomor: 3/Pdt.G.Sus-HPI/2018/PN.Mnk gugatan perselisihan hubungan industrial antara Charles Nikijuluw bersama kawan-kawan melawan Petrochina International Company.
Menurut dia, salah satu poin dalam laporan SBSI kepada Komisi Yudisial adalah sejak pembacaan putusan perkara gugatan perselisihan hubungan industrial tersebut pada tanggal 26 November 2019 sampai dengan upaya kasasi yang diajukan pada 6 Desember 2019, tidak diberikan salinan putusan meskipun sudah diminta.
Ia mengatakan bahwa ada beberapa poin kejanggalan lainnya pula dalam penanganan perkara gugatan perselisihan hubungan industrial antara Charles Nikijuluw bersama kawan-kawan melawan Petrochina International Company tersebut yang sudah ditulis dalam laporan yang telah dikirimkan kepada Komisi Yudisial.
Ia menyampaikan pula dalam waktu dekat SBSI juga akan meneruskan laporan tersebut kepada Ombudsman Papua Barat selaku lembaga yang menangani kinerja pelayanan publik.
"Kami berharap laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Komisi Yudisial agar kinerja aparat penegak hukum di negeri ini dapat berjalan sesuai dengan harapan masyarakat yang menginginkan keadilan," kata dia.
Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Papua Barat Louis Dumatubun di Sorong, Minggu, mengatakan bahwa pihaknya melaporkan kinerja hakim RA di Pengadilan Negeri Manokwari kepada Komisi Yudisial.
Dia mengatakan bahwa laporan tertulis SBSI Papua Barat terkait kinerja Hakim RA telah dikirim melalui Kantor Pos Sorong kepada Komisi Yudisial di Jakarta dengan harapan laporan tersebut ditindaklanjuti demi keadilan di negeri ini.
Ia menjelaskan, SBSI melaporkan Hakim RA ke Komisi Yudisial atas perkara nomor: 3/Pdt.G.Sus-HPI/2018/PN.Mnk gugatan perselisihan hubungan industrial antara Charles Nikijuluw bersama kawan-kawan melawan Petrochina International Company.
Menurut dia, salah satu poin dalam laporan SBSI kepada Komisi Yudisial adalah sejak pembacaan putusan perkara gugatan perselisihan hubungan industrial tersebut pada tanggal 26 November 2019 sampai dengan upaya kasasi yang diajukan pada 6 Desember 2019, tidak diberikan salinan putusan meskipun sudah diminta.
Ia mengatakan bahwa ada beberapa poin kejanggalan lainnya pula dalam penanganan perkara gugatan perselisihan hubungan industrial antara Charles Nikijuluw bersama kawan-kawan melawan Petrochina International Company tersebut yang sudah ditulis dalam laporan yang telah dikirimkan kepada Komisi Yudisial.
Ia menyampaikan pula dalam waktu dekat SBSI juga akan meneruskan laporan tersebut kepada Ombudsman Papua Barat selaku lembaga yang menangani kinerja pelayanan publik.
"Kami berharap laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Komisi Yudisial agar kinerja aparat penegak hukum di negeri ini dapat berjalan sesuai dengan harapan masyarakat yang menginginkan keadilan," kata dia.