Libur Imlek, layanan SIM Keliling Jakarta tetap tersedia
Sabtu, 25 Januari 2020 9:05 WIB
Truk pelanggar Over Dimension dan Overload (ODOL) di Jalan Tol Cipularang diberi stiker bukti pelanggaran oleh petugas. (Dok Humas Jasa Marga)
Jakarta (ANTARA) - Layanan SIM Keliling oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap tersedia di Tahun Baru Imlek 2571 pada Sabtu.
Layanan ini bagi warga Jakarta yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dikutip dari laman Twitter @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling Jakarta hari ini dibuka pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB. Layanan ini hanya tersedia di empat lokasi, yakni:
1. Jakarta Pusat berada di Kantor Pos Lapangan Banteng.
2. Jakarta Selatan ada di Kampus Trilogi Kalibata.
3. Jakarta Barat ada di Mal Ciputra Grogol.
4. Jakarta Timur ada di Dealer Honda Jalan Dewi Sartika serta Mall Cibubur Junction.
Layanan SIM Keliling ini tidak tersedia untuk wilayah Jakarta Utara. Bagi masyarakat sekitar bisa mendatangi layanan yang tersedia di Kantor Kepolisian.
Untuk mengakses layanan SIM Keliling ini jangan lupa lengkapi persyaratannya, yakni:
Foto kopi KTP beserta KTP asli.
Fotokopi SIM lama dan fotokopinya bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan
Kayanan bus SIM Keliling (Simling) hanya dapat memperpanjang masa berlaku SIM, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, warga harus membuat permohonan SIM baru.
Layanan ini bagi warga Jakarta yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dikutip dari laman Twitter @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling Jakarta hari ini dibuka pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB. Layanan ini hanya tersedia di empat lokasi, yakni:
1. Jakarta Pusat berada di Kantor Pos Lapangan Banteng.
2. Jakarta Selatan ada di Kampus Trilogi Kalibata.
3. Jakarta Barat ada di Mal Ciputra Grogol.
4. Jakarta Timur ada di Dealer Honda Jalan Dewi Sartika serta Mall Cibubur Junction.
Layanan SIM Keliling ini tidak tersedia untuk wilayah Jakarta Utara. Bagi masyarakat sekitar bisa mendatangi layanan yang tersedia di Kantor Kepolisian.
Untuk mengakses layanan SIM Keliling ini jangan lupa lengkapi persyaratannya, yakni:
Foto kopi KTP beserta KTP asli.
Fotokopi SIM lama dan fotokopinya bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan
Kayanan bus SIM Keliling (Simling) hanya dapat memperpanjang masa berlaku SIM, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, warga harus membuat permohonan SIM baru.
Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Daerah
Lihat Juga
Pemprov Papua Pegunungan perkuat Trigatra Bangun Bahasa bagi satuan pendidikan
29 September 2026 9:12 WIB
Pemprov Papua Pegunungan sebut pasar mingguan dorong pertumbuhan ekonomi
28 September 2026 12:35 WIB
Disdik Tolikara akui guru kontrak beri kontribusi besar sektor pendidikan
28 September 2026 12:31 WIB