Jayapura (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Perwakilan Papua akan menurunkan tim pemantau sidang tujuh terdakwa kasus makar Papua yang berlangsung di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur 6 Februari 2020.
"Komnas HAM Papua ingin menyaksikan langsung di lapangan tentang pelaksanaan sidang kasus makar tujuh terdakwa warga Papua di Pengadilan Balikpapan, ya kami harapkan selama menjalani proses persidangan hak-hak para terdakwa tetap dihormati dan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"ungkap Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua Frits B Ramandey kepada ANTARA di Jayapura, Jumat.
Ia mengharapkan, ketika vonis hukuman telah diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur maka Jaksa Penuntut Umum sebagai eksekusi putusan Pengadilan dapat mengembalikan mereka ke Papua untuk menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan yang ada di wilayah Papua.
Komnas HAM Papua, menurut Frits, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki pihaknhya akan menyampaikan aspirasi warga Papua kepada majelis hakim Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri setempat yang menyidangkan kasus tindak pidana makar supaya tetap memperhatikan azas praduga tak bersalah..
"Saya pastikan tim pemantau dari Komnas HAM Papua akan berangkat dalam waktu dekat guna menyaksikan jalannya sidang di Pengadilan Kalimantan,"ujarnya.
Berdasarkan data berita acara pemeriksaan (BAP) tujuh tersangka dikenakan pasal 106, 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, minimal 15 tahun.
Ketujuh tersangka kasus makar yang ditangani sidang di Pengadilan Banjarmasin yakni Fery Kombo, Alexander Gobay, Hengki Hilapok, Buchtar Tabuni, Irwanus Uropmabin, Stevanus Itlay alias Steven Itlay, dan Agus Kossay.
Sesuai keputusan Mahkamah Agung RI telah menunjuk Pengadilan Negeri Balikpapan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana terdakwa Fery Kombo dan keenam tersangka lainnya sesuai surat nomor: 179/KMA/SK/X/2019.
"Komnas HAM Papua ingin menyaksikan langsung di lapangan tentang pelaksanaan sidang kasus makar tujuh terdakwa warga Papua di Pengadilan Balikpapan, ya kami harapkan selama menjalani proses persidangan hak-hak para terdakwa tetap dihormati dan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"ungkap Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua Frits B Ramandey kepada ANTARA di Jayapura, Jumat.
Ia mengharapkan, ketika vonis hukuman telah diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur maka Jaksa Penuntut Umum sebagai eksekusi putusan Pengadilan dapat mengembalikan mereka ke Papua untuk menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan yang ada di wilayah Papua.
Komnas HAM Papua, menurut Frits, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki pihaknhya akan menyampaikan aspirasi warga Papua kepada majelis hakim Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri setempat yang menyidangkan kasus tindak pidana makar supaya tetap memperhatikan azas praduga tak bersalah..
"Saya pastikan tim pemantau dari Komnas HAM Papua akan berangkat dalam waktu dekat guna menyaksikan jalannya sidang di Pengadilan Kalimantan,"ujarnya.
Berdasarkan data berita acara pemeriksaan (BAP) tujuh tersangka dikenakan pasal 106, 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, minimal 15 tahun.
Ketujuh tersangka kasus makar yang ditangani sidang di Pengadilan Banjarmasin yakni Fery Kombo, Alexander Gobay, Hengki Hilapok, Buchtar Tabuni, Irwanus Uropmabin, Stevanus Itlay alias Steven Itlay, dan Agus Kossay.
Sesuai keputusan Mahkamah Agung RI telah menunjuk Pengadilan Negeri Balikpapan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana terdakwa Fery Kombo dan keenam tersangka lainnya sesuai surat nomor: 179/KMA/SK/X/2019.