Wamena (ANTARA) - Anggota Polres Jayawijaya, Provinsi Papua menangkap tiga tersangka pembuat minuman keras oplosan bersama barang bukti minuman keras yang jika dijual dapat mencapai Rp10 juta lebih.
Penangkapan tersangka pembuat dan penjual terjadi di Kampung Lantipo, Distrik Sinakma pada Minggu (2/2) sore.
Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen mengatakan tiga orang itu akan dikenakan UU Pangan Nomor 18 Tahun 2019, seperti yang diterapkan kepada tujuh orang lainnya yang dalam waktu dekat dilimpahkan ke pengadilan.
"Sudah tujuh pembuat minuman keras yang dalam waktu dekat akan dilimpahkan berkas perkaranya. Kalau ditambah tiga orang ini kemungkinan bisa bertambah menjadi 10 orang," katanya.
Dominggus mengatakan polisi sudah mendeteksi tempat-tempat produksi minuman keras oplosan dan akan terus dibersihkan sebab minuman keras adalah pemicu kejahatan di Jayawijaya.
Selain membongkar tempat produksi minuman keras, polisi juga akan menertibkan orang mabuk yang berkeliaran di pusat kota.
"Selain patroli untuk menertibkan orang mabuk di pusat keramaian dan jalan utama, kita juga fokus pada pembuatan minuman keras yang masih terus dilakukan," katanya.
Dari penangkapan itu polisi mengamankan 70 botol minuman keras hasil fermentasi fermipan dan air seharga Rp10 juta lebih, dan 60 bungkus fermipan yang diselundupkan dari Timika-Jayawijaya, serta beberapa wadah yang digunakan untuk memasak dan menyuling minuman oplosan tersebut.
Kasat Narkoba Ipda Ismunandar mengatakan dua diantara tiga orang yang diamankan belum bisa ditetapkan sebagai tersangka. Satu pria yang diduga kuat terlibat bersama tiga orang yang sudah diamankan, lari saat dilakukan penggerebekan.
"Semua barang bukti kita sudah amankan. Pelaku yang berinisial A ini sempat melarikan diri namun tangkap dan dihakimi oleh warga sebelum mereka menyerahkan yang bersangkutan kepada anggota," katanya.
Penangkapan tersangka pembuat dan penjual terjadi di Kampung Lantipo, Distrik Sinakma pada Minggu (2/2) sore.
Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen mengatakan tiga orang itu akan dikenakan UU Pangan Nomor 18 Tahun 2019, seperti yang diterapkan kepada tujuh orang lainnya yang dalam waktu dekat dilimpahkan ke pengadilan.
"Sudah tujuh pembuat minuman keras yang dalam waktu dekat akan dilimpahkan berkas perkaranya. Kalau ditambah tiga orang ini kemungkinan bisa bertambah menjadi 10 orang," katanya.
Dominggus mengatakan polisi sudah mendeteksi tempat-tempat produksi minuman keras oplosan dan akan terus dibersihkan sebab minuman keras adalah pemicu kejahatan di Jayawijaya.
Selain membongkar tempat produksi minuman keras, polisi juga akan menertibkan orang mabuk yang berkeliaran di pusat kota.
"Selain patroli untuk menertibkan orang mabuk di pusat keramaian dan jalan utama, kita juga fokus pada pembuatan minuman keras yang masih terus dilakukan," katanya.
Dari penangkapan itu polisi mengamankan 70 botol minuman keras hasil fermentasi fermipan dan air seharga Rp10 juta lebih, dan 60 bungkus fermipan yang diselundupkan dari Timika-Jayawijaya, serta beberapa wadah yang digunakan untuk memasak dan menyuling minuman oplosan tersebut.
Kasat Narkoba Ipda Ismunandar mengatakan dua diantara tiga orang yang diamankan belum bisa ditetapkan sebagai tersangka. Satu pria yang diduga kuat terlibat bersama tiga orang yang sudah diamankan, lari saat dilakukan penggerebekan.
"Semua barang bukti kita sudah amankan. Pelaku yang berinisial A ini sempat melarikan diri namun tangkap dan dihakimi oleh warga sebelum mereka menyerahkan yang bersangkutan kepada anggota," katanya.