Rejang Lebong (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyebutkan penyelenggara Pemilu di daerah itu dipanggil Kementerian Polhukam lantaran naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang belum selesai.

Ketua KPU Rejang Lebong Restu S Wibowo di Rejang Lebong, Senin, mengatakan selain pihaknya yang dipanggil oleh Kemenkopolhukam juga pihak Bawaslu Rejang Lebong serta bupati dan DPRD setempat.

"KPU Rejang Lebong menerima undangan dari Kemenkopolhukam yang isi undangan terkait rapat kordinasi untuk penyelesaian NPHD Pilkada serentak 2020," ujar dia.

Pemanggilan penyelenggara Pemilu, DPRD, bupati dan OPD terkait lainnya itu kata dia, tertanggal 30 Januari 2020. Pemanggilan oleh Kemenkopolhukam ini dilakukan terhadap 13 daerah di Tanah Air yang masih bermasalah dengan NPHD.

Pertemuan itu sendiri akan dilakukan oleh pihak Kemenkopolhukam pada Jumat (7/2) nanti, di mana undangan rakor itu selain ditujukan ke KPU, Bawaslu, Sekda Kabupaten Rejang Lebong, ketua DPRD, ketua badan anggaran (Banggar) di DPRD serta kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).

Sejauh ini pihaknya belum mengetahui secara persis apa yang akan dibahas dalam rakor itu nantinya, namun kemungkinan besar terkait penegasan nomenklatur perubahan di NPHD karena sebelumnya KPU Rejang Lebong telah mengajukan penambahan anggaran.

Sebelumnya, KPU Rejang Lebong yang mengajukan penambahan anggaran Rp2,4 miliar dari yang disetujui dalam NPHD sebesar Rp18,5 miliar.

Sedangkan untuk Bawaslu Rejang Lebong di dalam NPHD yang sebelumnya ditengahi oleh Kemendagri disetujui sebesar Rp9,5 miliar, kemudian dalam pengesahan APBD Rejang Lebong 2020 hanya dikabulkan Rp5,5 miliar.***2***

Pewarta : Nur Muhamad
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024