Jayapura (ANTARA) - Dua pengedar narkotika jenis sabu, Senin (3/2) ditangkap tim opsnal sat narkoba Polres Jayapura Kota di kawasan Abepura.

Penangkapan pengedar dilakukan saat melintas didepan Polsek Abepura dengan menggunakan sepeda motor, kata Kapolres Kota Jayapura AKBP Gustav Urbinas yang disampaikan melalui Kasat Narkoba Iptu Zulkufli Sinaga di Jayapura, Selasa.

Dikatakannya, saat ditangkap dari kedua pengedar yaitu YS dan Aw ditemukan 13 paket sabu siap edar.

“Kedua pengedar itu berhasil ditangkap setelah menerima laporan warga sehingga menjadi target operasi,” kata Sinaga seraya menambahkan saat ini kedua pengedar di tahanan Mapolres Jayapura Kota beserta barang bukti.

Ketika ditanya asal sabu, Kasat Narkoba Polres Jayapura Kota mengaku belum bisa memastikan namun yang pasti berasal dari luar Jayapura.

Namun dugaan sementara, menurut Sinaga, kedua pelaku merupakan pengendara sekaligus pemakai bahkan memiliki jaringan lintas provinsi mengingat sabu tersebut berasal dari luar Jayapura.

Keduanya sudah dijadikan tersangka dan akan dikenakan pasal 112 ayat 1 KUHP, kata Iptu Sinaga.

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024