Makassar (ANTARA) - Kepolisian Resor Jayapura menilang sebanyak 497 kendaraan baik kendaraan motor dan  mobil selama periode Januari 2020 karena berbagai jenis pelanggaran.

"Penindakan pelanggaran yang dilakukan semata-mata untuk penegakan  hukum dan meningkatkan kualitas keselamatan berlalulintas,"ungkap Kasatlantas Polres Jayapura AKP Andika T.Purba ketika dikonfirmasi dari Makassar, Kamis.

Ias berharap, dengan rutin dilaksanakan razia dapat menurunkan angka kecelakaan lalulintas (Laka Lantas).

Sebelumnya, Satuan Lalu Lintas Polres Jayapura menggelar razia kendaraan motor maupun mobil di jalan raya Hawai Sentani, Kabupaten Jayapura pada Rabu (12/2).

Razia itu, kata dia, dilakukan dengan sasaran kendaraan roda dua maupun roda empat di jalan Hawai tepatnya di depan Masjid Al Aqsa Sentani. Razia kali itu menjaring 25 kendaraan yang melanggar.

"Razia kali gelar selama satu jam, kami menjaring 25 kendaraan dengan berbagai pelanggaran," katanya.

Dia menjelaskan, dari 25 kendaraan yang dijaring itu, diantaranya kendaraan roda dua sebanyak 11 unit pengendara dengan pelanggaran tidak memakai helm dan tidak memilik SIM.

Selanjutnya, untuk roda kendaraan roda empat/taksi maupun roda empat pribadi sebanyak 16 unit kendaraan, dengan pelanggaran tidak memiliki SIM maupun TNKB/STNK nya sudah habis masa berlakunya.

"Penindakan pelanggaran yang kami lakukan melalui razia kendaraan baik roda dua maupun roda empat ini semata-mata untuk meningkatkan kualitas keselamatan," tambah dia.
 

Pewarta : Musa Abubar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024