Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meluncurkan 30 kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) Mobile, Sabtu.
"ETLE Mobile melengkapi ETLE statis yang selama ini sudah ada. Ada 30 ETLE Mobile yang akan kita operasionalkan, digunakan di titik-titik yang rawan pelanggaran lalu lintas namun tidak ada ETLE statis," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Sabtu.
Fadil kemudian memberikan contoh tentang terjadinya pelanggaran di salah satu wilayah yang tidak mempunyai kamera ETLE statis, maka untuk mengatasi hal itu Polda Metro Jaya bisa langsung menurunkan petugas yang dilengkapi dengan kamera tilang elektronik portabel (mobile).
"Misal sering terjadi kebut-kebutan di kawasan Kemayoran maka ETLE Mobile ini akan merapat ke titik sasaran dan akan langsung merekam pelanggaran lalu lintas yang terjadi di sana," katanya
Fadil juga menyinggung soal fenomena banyaknya pelanggaran lalu lintas, mulai dari melawan arus lalu lintas, sepeda motor yang berboncengan tiga dan lainnya sebagainya.
Pelanggaran seperti ini nantinya ditindak dengan menggunakan kamera tilang elektronik portabel tanpa perlu menghentikan kendaraan yang melanggar tersebut.
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya yang telah dilengkapi dengan kamera tilang elektronik dalam bentuk "dash cam", "helmet cam" dan "body cam" akan merekam plat nomor pelanggar tanpa perlu menghentikan kendaraan pelanggarnya.
Hasil rekaman tersebut kemudian diverifikasi oleh petugas dan apabila ditemukan pelanggaran, maka dalam waktu paling lama 7 hari surat tilang sudah sampai ke alamat pelanggar lalu lintas.
"Ini akan sangat baik untuk menjaga ketertiban kelancaran lalu lintas serta perilaku lalu lintas, perilaku pengemudi masyarakat di lapangan agar terus tertib berkendara," katanya.
Peluncuran ETLE Mobile ini adalah program Polda Metro Jaya untuk mendukung program ETLE Nasional yang akan diluncurkan pada 23 April 2021.
Pada tahap 1 ini, Korlantas Polri meluncurkan 244 kamera ETLE di 12 Polda. Untuk Polda Metro Jaya 98 titik, Polda Riau (5), Polda Jawa Timur (55), Polda Jawa Tengah (10), Polda Sulawesi Selatan (16), Polda Jawa Barat (21), Polda Jambi (8), Polda Sumatera Barat (10), Polda DIY (4), Polda Lampung (5), Polda Sulawesi Utara (11) dan Polda Banten satu titik.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo berharap sistem tilang elektronik dapat mengurangi interaksi pelanggar lalu lintas dengan petugas sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik Polri dan mengurangi penyalahgunaan wewenang aparat Kepolisian lalu lintas.
Karena itu, pihaknya menghindari hal itu sehingga tampilan Polri dalam pelayanan publik bisa betul-betul memberikan layanan terbaik, profesional dan menghilangkan hal-hal yang menimbulkan korupsi.
Berita Terkait
Penerapan tilang elektronik skala nasional bertambah menjadi 12 Polda
Rabu, 10 Maret 2021 5:25
Polres Jayawijaya upayakan penerapan e-tilang
Kamis, 25 Februari 2021 12:12
Ketua MPR Bamsoet dukung visi Listyo Sigit kedepankan tilang elektronik
Rabu, 27 Januari 2021 9:51
Sepekan kriminalitas, update editor Metro TV hingga Catherine Wilson pakai sabu
Minggu, 19 Juli 2020 11:56
Sosialisasi Tilang Elektronik
Minggu, 26 Januari 2020 23:06
Polres Biak Numfor terapkan tilang elektronik
Senin, 8 Mei 2017 17:31
Polres Yapen-Waropen kerja sama tilang elektronik
Jumat, 21 April 2017 22:22
Polisi tetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti jadi tersangka
Sabtu, 19 Maret 2022 14:02