Makassar (ANTARA) - Kepolisian Resor Jayapura terus melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan melalui media massa, media sosial serta dengan memasang imbauan agar pengguna jalan tertib berlalu lintas

Kasat Lantas Polres Jayapura AKP Andika Temanta Purba ketika dikonfirmasi dari Makassar, Minggu, mengatakan Satuan Lalu Lintas Polres Jayapura telah melakukan upaya agar para pengguna jalan bisa tertib berlalu lintas.

"Upaya yang dilakukan yaitu dengan cara melakukan sosialisasi dan memberikan himbauan melalui media massa, media sosial serta dengan memasang himbauan tertib berlalu lintas di sepanjang Kota Sentani," katanya.

Andika berharap kiranya hal ini bisa merubah/menyadarkan para pengendara bahwa tertib berlalu lintas dapat menjaga keselamatan dan menjadikannya sebagai suatu keharusan dalam berkendara.

Sebelumnya, kata dia, guna penertiban berlalu lintas dalam berkendara, pada Sabtu (15/2) Satuan Lalu Lintas Polres Jayapura menggelar razia kendaraan roda dua maupun roda empat.

Andika menjelaskan, hunting system/razia dengan sasaran kendaraan melibatkan sebanyak 15 personil Satuan Lalu Lintas dan Siswa SPN Polda Papua yang sedang melaksanakan latihan teknis dan latihan berjangka fungsi Lalu Lintas.

"Razia yang kami lakukan selama satu itu menjaring 68 kendaraan roda dua maupun roda empat yang melanggar," katanya.

Menurut dia, 68 kendaraan yang berhasil terjaring razia langsung diberi tindakan tilang dengan rincian roda dua sebanyak 64 kendaraan meliputi tilang helm sebanyak 17, Tilang STNK sebanyak 20 dan tilang SIM sebanyak 27.

Lanjut dia, sedangkan kendaraan roda empat sebanyak empat kendaraan dan semuanya dilakukan tindakan tilang TNKB yang kadaluarsa/habis masa berlakunya.

Ia menambahkan, dengan masih banyaknya pelanggaran lalu lintas yang ada di Kota Sentani, Kabupaten Jayapura, Satuan Lalu Lintas Polres Jayapura akan terus melakukan kegiatan sweeping/hunting system dan patroli jalan raya.

"Hal ini dilakukan demi terciptanya tertib berlalu lintas di Kota Sentani, Kabupaten Jayapura," ujarnya.


Pewarta : Musa Abubar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024