Timika (ANTARA) - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika, Papua telah menangkap 13 pengedar dan pemakai narkoba di wilayah itu selama periode Januari-Februari 2020 dengan total barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang disita sekitar 40 gram.
Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gede Era Adhinata di Timika, Selasa, mengatakan semakin banyaknya pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba di Timika menunjukkan bahwa wilayah itu kini menjadi sasaran peredaran narkoba.
"Melihat perkembangan ekonomi di Timika yang makin pesat dan maju, belum lagi ditambah dengan meningkatnya aktivitas kehidupan malam, ini dilihat sebagai potensi yang sangat seksi oleh para pengedar dari luar untuk masuk ke Timika. Apalagi harga barang itu di Timika sangat mahal," kata AKBP Era Adhinata.
Pada Senin siang, Polres Mimika menggelar rilis pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 25 gram dengan menghadirkan dua orang tersangka yaitu Sra dan Bs, pasangan suami isteri yang dibekuk di rumah kontrakan mereka di Jalan Papua 2, Kampung Nawaripi, tak jauh di belakang SMA Negeri 1 Mimika pada Jumat (14/2).
Kapolres mengatakan pengungkapan kasus itu berkat informasi dari masyarakat.
"Kami menerima informasi bahwa akan ada pengedar narkoba dari Makassar akan masuk ke Timika menggunakan kapal melalui Pelabuhan Pomako. Setelah kami gerebek rumah kontrakan mereka, ditemukan lima paket sabu-sabu, dan selanjutnya ditemukan lagi dalam lemari di kamar tidur beberapa paket sabu-sabu yang siap diedarkan," jelas AKBP Era Adhinata.
Tersangka Sra dan Bs diketahui merupakan jaringan pemasok sabu-sabu yang sudah lama diendus kepolisian.
Narkoba jenis sabu-sabu itu rencananya akan dijual dengan harga Rp2 juta per bungkus (paket satu gram), sementara untuk paket kecil dijual Rp150 ribu.
Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009.
"Kami terus mengembangkan penyelidikan kasus ini untuk mencari tahu siapa-siapa yang selama ini membeli narkoba dari kedua tersangka," ujar AKBP Era Adhinata.
Pada saat penggerebekan di rumah kontrakan tersangka Sra dan Bs, juga ditemukan empat butir peluru senjata api kaliber 5,6 CJ yang merupakan peluru senjata api laras panjang SS1.
Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gede Era Adhinata di Timika, Selasa, mengatakan semakin banyaknya pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba di Timika menunjukkan bahwa wilayah itu kini menjadi sasaran peredaran narkoba.
"Melihat perkembangan ekonomi di Timika yang makin pesat dan maju, belum lagi ditambah dengan meningkatnya aktivitas kehidupan malam, ini dilihat sebagai potensi yang sangat seksi oleh para pengedar dari luar untuk masuk ke Timika. Apalagi harga barang itu di Timika sangat mahal," kata AKBP Era Adhinata.
Pada Senin siang, Polres Mimika menggelar rilis pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 25 gram dengan menghadirkan dua orang tersangka yaitu Sra dan Bs, pasangan suami isteri yang dibekuk di rumah kontrakan mereka di Jalan Papua 2, Kampung Nawaripi, tak jauh di belakang SMA Negeri 1 Mimika pada Jumat (14/2).
Kapolres mengatakan pengungkapan kasus itu berkat informasi dari masyarakat.
"Kami menerima informasi bahwa akan ada pengedar narkoba dari Makassar akan masuk ke Timika menggunakan kapal melalui Pelabuhan Pomako. Setelah kami gerebek rumah kontrakan mereka, ditemukan lima paket sabu-sabu, dan selanjutnya ditemukan lagi dalam lemari di kamar tidur beberapa paket sabu-sabu yang siap diedarkan," jelas AKBP Era Adhinata.
Tersangka Sra dan Bs diketahui merupakan jaringan pemasok sabu-sabu yang sudah lama diendus kepolisian.
Narkoba jenis sabu-sabu itu rencananya akan dijual dengan harga Rp2 juta per bungkus (paket satu gram), sementara untuk paket kecil dijual Rp150 ribu.
Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009.
"Kami terus mengembangkan penyelidikan kasus ini untuk mencari tahu siapa-siapa yang selama ini membeli narkoba dari kedua tersangka," ujar AKBP Era Adhinata.
Pada saat penggerebekan di rumah kontrakan tersangka Sra dan Bs, juga ditemukan empat butir peluru senjata api kaliber 5,6 CJ yang merupakan peluru senjata api laras panjang SS1.