Wamena (ANTARA) - Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua sedang mensosialisasikan peraturan adat yang baru dikeluarkan untuk diterapkan dalam menyelesaikan masalah sosial di sana.

Wakil Ketua LMA Jayawijaya Herman Doga saat di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Senin, mengatakan sosialisasi sudah dilakukan di pusat kota dan akan dilanjutkan ke distrik hingga kampung.

Satu diantara 500 poin di dalam peraturan adat Jayawijaya yang disosialisasikan adalah terkait sanksi bagi pelaku pembunuhan.

"Pembunuhan sanksi adatnya 200 ekor babi dengan uang Rp1 miliar," katanya.

Dalam peraturan adat itu juga tertuang sanksi adat bagi pembuat minuman keras, sebagai upaya menekan produksi minuman keras yang diyakini menjadi awal mula tindak kejahatan.

"Paling berat itu sanksi bagi penjual atau agen minuman keras dan pembunuhan," katanya.

Ia memastikan peraturan adat itu merupakan penguatan lembaga adat dan peradilan adat yang mengatur masyarakat dalam setiap tindak kriminal.

"Ini berlaku untuk semua suku bangsa yang ada di Lembah Baliem, baik pendatang maupun pribumi sama pemberlakuannya," katanya.

Sebelumnya Wakil Bupati Jayawijaya Marthin Yogobi mengatakan pemerintah setempat mendukung peraturan dan denda adat yang dibuat oleh LMA.

"Muda-mudahan LMA bisa dorong ke DPRD agar kita cepat sahkan," katanya.

Marthin mengatakan bakal terjadi ketimpangan dalam penerapan denda adat jika belum dikeluarkannya peraturan adat.

"Memang ada sedikit ketimpangan, kalau orang non Papua yang korban, kadang-kadang kasihan, denda adat tidak seimbang. Tetapi kalau kita orang Papua/Wamena, tuntutannya terlalu berat, membebani saudara-saudara kita yang lain," katanya.

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024