Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus pemasok sabu-sabu yang digunakan oleh aktor Aulia Farhan alias Farhan Petterson.
"Setelah dikembangkan, pagi tadi kita mengamankan satu tersangka inisial DK," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat.
Yusri mengatakan, tersangka DK ditangkap di daerah Bekasi Selatan, Jawa Barat, pada Jumat pagi. "Diamankan yang bersangkutan di Jalan Jaka Setia, Bekasi Selatan," ujar Yusri.
Yusri mengungkapkan, polisi akan memeriksa DK secara intensif guna mendalami peran DK dalam peredaran narkoba. Hasil pemeriksaan awal menguak jika AF memesan sabu-sabu kepada G, sedangkan G membeli barang haram itu dari DK.
"AF memesan ke G, G memesan ke DK, ini akan kita kembangkan lagi," ungkap Yusri.
Penangkapan Farhan berawal dari penyelidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Saat itu petugas bergerak untuk menangkap seorang pengedar berinisial G yang diketahui akan bertransaksi di Lobi Hotel Amaris, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Petugas kemudian meringkus G dan menyita satu paket kecil sabu-sabu dari tangan yang bersangkutan.
Polisi kemudian meringkus Farhan yang merupakan pembeli narkoba dari G. Polisi kemudian menggeledah kamar hotel tempat Farhan menginap dan menemukan sejumlah barang bukti serupa alat hisap sabu.
Keduanya kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan hasilnya membuktikan Farhan dan G positif mengonsumsi narkoba.
Atas perbuatannya, Farhan dan tersangka G dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
"Setelah dikembangkan, pagi tadi kita mengamankan satu tersangka inisial DK," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat.
Yusri mengatakan, tersangka DK ditangkap di daerah Bekasi Selatan, Jawa Barat, pada Jumat pagi. "Diamankan yang bersangkutan di Jalan Jaka Setia, Bekasi Selatan," ujar Yusri.
Yusri mengungkapkan, polisi akan memeriksa DK secara intensif guna mendalami peran DK dalam peredaran narkoba. Hasil pemeriksaan awal menguak jika AF memesan sabu-sabu kepada G, sedangkan G membeli barang haram itu dari DK.
"AF memesan ke G, G memesan ke DK, ini akan kita kembangkan lagi," ungkap Yusri.
Penangkapan Farhan berawal dari penyelidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Saat itu petugas bergerak untuk menangkap seorang pengedar berinisial G yang diketahui akan bertransaksi di Lobi Hotel Amaris, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Petugas kemudian meringkus G dan menyita satu paket kecil sabu-sabu dari tangan yang bersangkutan.
Polisi kemudian meringkus Farhan yang merupakan pembeli narkoba dari G. Polisi kemudian menggeledah kamar hotel tempat Farhan menginap dan menemukan sejumlah barang bukti serupa alat hisap sabu.
Keduanya kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan hasilnya membuktikan Farhan dan G positif mengonsumsi narkoba.
Atas perbuatannya, Farhan dan tersangka G dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.