Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu kembali memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam penyidikan kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Hasto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE).

"Iya benar, sebagai saksi untuk tersangka WSE," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Sementara itu, Hasto menyatakan akan memberikan keterangan sebaik-baiknya kepada penyidik terkait pemeriksaannya hari ini.

"Hari ini, saya datang memenuhi panggilan undangan dari penyidik KPK bersifat rahasia dan sebagai warga negara yang menjunjung tinggi hukum dan wajib laksanakan hukum tanpa kecuali saya hadir penuhi undangan dan akan berikan keterangan sebaik-baiknya," ucap Hasto saat tiba di gedung KPK, Jakarta.

Sebelumnya, Hasto pernah diperiksa lembaga antirasuah tersebut pada Jumat (24/1).

Saat itu, KPK mengonfirmasi Hasto perihal tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) yang bersangkutan dalam melaksanakan tugasnya dan bagaimana perkenalannya dengan empat tersangka dalam kasus itu.

KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut.

Sebagai penerima, yakni Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni kader PDIP Harun Masiku (HAR) yang saat ini masih menjadi buronan dan Saeful Bahri (SB), swasta.

Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.
 

Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024