MA sebut sidang uji materi tidak terbuka karena keterbatasan waktu
Kamis, 12 Maret 2020 18:56 WIB
Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro (ANTARA/Dyah Dwi)
Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung menyatakan sidang uji materi peraturan perundang-undangan tidak dilakukan secara terbuka karena waktu terbatas yang dimiliki lembaga yudikatif itu dalam menguji permohonan.
"Cara mengadili judicial review yang ini sudah diatur juga kan, 14 hari sejak diterima atau sejak ditangani majelis," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis.
UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung mengatur permohonan pengujian peraturan perundang-undangan ditangani Mahkamah Agung paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diterima.
Secara terpisah, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah mengatakan beban Mahkamah Agung sangat tinggi, berbeda dengan mahkamah lain yang beban kerjanya tidak sampai ribuan.
"Di sini itu 20 ribu (perkara), jadi untuk baca berkas 12 berkas dalam sehari itu, kalian pernah baca tidak sampai 12 berkas dalam sehari dan harus tuntas dan harus mutus? Itulah kesibukan hakim agung," tutur Abdullah.
Adanya alasan-alasan itu, menyebabkan Mahkamah Agung tidak mendatangkan langsung termohon dan pemohon dalam sidang, melainkan meminta keterangan tertulis dari pihak-pihak itu.
Selanjutnya putusan ditampilkan di laman Mahkamah Agung, bukan dibacakan di depan pemohon dan termohon.
Sementara sidang pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan pemohon, DPR, pemerintah, pihak terkait serta ahli dan saksi dari masing-masing pihak dalam ruang sidang.
"Cara mengadili judicial review yang ini sudah diatur juga kan, 14 hari sejak diterima atau sejak ditangani majelis," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis.
UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung mengatur permohonan pengujian peraturan perundang-undangan ditangani Mahkamah Agung paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diterima.
Secara terpisah, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah mengatakan beban Mahkamah Agung sangat tinggi, berbeda dengan mahkamah lain yang beban kerjanya tidak sampai ribuan.
"Di sini itu 20 ribu (perkara), jadi untuk baca berkas 12 berkas dalam sehari itu, kalian pernah baca tidak sampai 12 berkas dalam sehari dan harus tuntas dan harus mutus? Itulah kesibukan hakim agung," tutur Abdullah.
Adanya alasan-alasan itu, menyebabkan Mahkamah Agung tidak mendatangkan langsung termohon dan pemohon dalam sidang, melainkan meminta keterangan tertulis dari pihak-pihak itu.
Selanjutnya putusan ditampilkan di laman Mahkamah Agung, bukan dibacakan di depan pemohon dan termohon.
Sementara sidang pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan pemohon, DPR, pemerintah, pihak terkait serta ahli dan saksi dari masing-masing pihak dalam ruang sidang.
Pewarta : Dyah Dwi Astuti
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kajari Hendra: Kejari Biak konsultasikan lelang dua kapal ikan ke Kejaksaan Agung
12 December 2025 16:11 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polres Jayawijaya sebut 24 korban tenggelam di Sungai Uwe Wamena telah dievakuasi
18 May 2026 11:47 WIB
Polda Papua kirim 300 personel brimob untuk pertebal pengamanan Wamena Jayawijaya
17 May 2026 17:42 WIB
Satgas Pamtas Yonif 511/DY tanamkan nilai bela negara bagi pemuda Mamberamo Raya
17 May 2026 17:41 WIB