Jayapura (ANTARA) - Proses transisi perubahan status Lembaga Pengembangan Masyarakat Amungme dan Kamoro (LPMAK) menjadi Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK) memasuki tahap akhir.
Tahapan proses yang telah dimulai sejak pertengahan tahun 2019 diakhiri dengan acara serah terima program dan aset dari LPMAK ke YPMAK pada Selasa, 24 Maret 2020.
Perubahan status dari Lembaga menjadi Yayasan merupakan amanat yang diwajibkan oleh Undang-Undang mengenai pembentukan Yayasan.
Transisi perubahan ditandai dengan penyerahan dokumen LPMAK menjadi YPMAk dilakukan mantan Sekretaris Eksekutif Lembaga Pengembangan Masyarakat Amungme-Kamoro Abraham Timang kepada Direktur Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme-Kamoro (YPMAK) Vebian Magal di Timika dari keterangan tertulis diterima Antara, Selasa malam..
Direktur Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme-Kamoro Vabian Magal mengharapkan, melalui perubahan ini diharapkan performa pengelolaan Dana Kemitraan dari PT Freeport Indonesia (PTFI) menjadi semakin baik, lebih transparan, akuntabel dan efektif, serta dapat memberi dukungan lebih baik lagi bagi pelestarian, pengembangan masyarakat Amungme dan Kamoro khususnya yang tinggal di kampung-kampung.
Proses transisi yang berlangsung selama kurang lebih sembilan bulan telah berjalan dengan sangat baik. Tim transisi yang ditunjuk untuk melaksanakan proses ini telah melakukan semua tahapan secara transparan dan profesional.
Pada setiap tahapan tersebut, tim transisi selalu melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Pemerintah Daerah, Tokoh-Tokoh Adat, Aparat Keamanan, dan Pemangku Kepentingan lainnya termasuk Media, sehingga seluruh pemangku kepentingan tersebut mengetahui perkembangan proses transisi, sekaligus memberikan masukan yang diperlukan.
Demi menjaga netralitas, objektivitas dan profesionalisme proses transisi, Tim Transisi juga dibantu oleh konsultan hukum yang ditunjuk melalui proses yang sudah mendapat persetujuan dari Pemangku Kepentingan.
Sejalan dengan tahapan-tahapan transisi LPMAK menjadi YPMAK, pada tanggal 16 Maret 2020 telah dilakukan penandatangan Perjanjian Donor antara PTFI dengan YPMAK yang berlangsung di Board Room, Hotel Rimba Papua Timika.
Perjanjian donor memuat kesepakatan dan kesepahaman antara PTFI sebagai pihak pemberi Dana Kemitraan dan YPMAK sebagai pengelola Dana Kemitraan.
Perjanjian Donor ini mencakup hal-hal Prinsip terkait dengan Tata kelola Dana Kemitraan oleh YPMAK dalam mencapai tujuan bersama bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
Penunjukan YPMAK sebagai pengelola dana kemitraan dilakukan sejalan dengan ketentuan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia kepada PTFI serta ketentuan perundang-undangan, di mana PTFI harus menunjuk pihak ketiga yang berbadan hukum yang sah untuk mengelola program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat asli di area sekitar operasi perusahaan.
Sesuai dengan amanat yang diberikan fokus utama YPMAK adalah melakukan kegiatan pelestarian, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat asli dari 2 suku yaitu: Amungme dan Kamoro, dan 5 suku kekerabatan yaitu: Dani, Damal, Moni, Mee, dan Nduga.
Serta masyarakat asli Papua lain melalui kegiatan di bidang: Pendidikan, Kesehatan, dan Pengembangan Ekonomi. Target utama dari kegiatan-kegiatan tersebut adalah masyarakat yang tinggal di kampung-kampung.
Pelaksanaan kegiatan akan dilakukan oleh pihak (mitra) berbadan hukum yang memiliki kompetensi dan pengalaman di ketiga bidang tersebut.
Di dalam Perjanjian Donor tersebut juga diatur hal-hal yang tidak bisa didanai melalui Dana Kemitraan baik secara langsung ataupun tidak langsung seperti kegiatan dan agenda politik, bantuan kepada kelompok atau perorangan yang bersifat pribadi, bekerjasama dengan pihak-pihak yang bermasalah dengan hukum, serta membiayai gerakan atau kelompok yang bertentangan dengan pemerintah dan ideologi Republik Indonesia.
Penyerahan perubahan status LPMAK menjadi YPMAk dilakukan serah terima dokumen dilakukan Abraham Timang mantan Sekretaris Eksekutif LPMAK kepada Vebian Magal Direktur YPMAK.
Tahapan proses yang telah dimulai sejak pertengahan tahun 2019 diakhiri dengan acara serah terima program dan aset dari LPMAK ke YPMAK pada Selasa, 24 Maret 2020.
Perubahan status dari Lembaga menjadi Yayasan merupakan amanat yang diwajibkan oleh Undang-Undang mengenai pembentukan Yayasan.
Transisi perubahan ditandai dengan penyerahan dokumen LPMAK menjadi YPMAk dilakukan mantan Sekretaris Eksekutif Lembaga Pengembangan Masyarakat Amungme-Kamoro Abraham Timang kepada Direktur Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme-Kamoro (YPMAK) Vebian Magal di Timika dari keterangan tertulis diterima Antara, Selasa malam..
Direktur Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme-Kamoro Vabian Magal mengharapkan, melalui perubahan ini diharapkan performa pengelolaan Dana Kemitraan dari PT Freeport Indonesia (PTFI) menjadi semakin baik, lebih transparan, akuntabel dan efektif, serta dapat memberi dukungan lebih baik lagi bagi pelestarian, pengembangan masyarakat Amungme dan Kamoro khususnya yang tinggal di kampung-kampung.
Proses transisi yang berlangsung selama kurang lebih sembilan bulan telah berjalan dengan sangat baik. Tim transisi yang ditunjuk untuk melaksanakan proses ini telah melakukan semua tahapan secara transparan dan profesional.
Pada setiap tahapan tersebut, tim transisi selalu melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Pemerintah Daerah, Tokoh-Tokoh Adat, Aparat Keamanan, dan Pemangku Kepentingan lainnya termasuk Media, sehingga seluruh pemangku kepentingan tersebut mengetahui perkembangan proses transisi, sekaligus memberikan masukan yang diperlukan.
Demi menjaga netralitas, objektivitas dan profesionalisme proses transisi, Tim Transisi juga dibantu oleh konsultan hukum yang ditunjuk melalui proses yang sudah mendapat persetujuan dari Pemangku Kepentingan.
Sejalan dengan tahapan-tahapan transisi LPMAK menjadi YPMAK, pada tanggal 16 Maret 2020 telah dilakukan penandatangan Perjanjian Donor antara PTFI dengan YPMAK yang berlangsung di Board Room, Hotel Rimba Papua Timika.
Perjanjian donor memuat kesepakatan dan kesepahaman antara PTFI sebagai pihak pemberi Dana Kemitraan dan YPMAK sebagai pengelola Dana Kemitraan.
Perjanjian Donor ini mencakup hal-hal Prinsip terkait dengan Tata kelola Dana Kemitraan oleh YPMAK dalam mencapai tujuan bersama bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
Penunjukan YPMAK sebagai pengelola dana kemitraan dilakukan sejalan dengan ketentuan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia kepada PTFI serta ketentuan perundang-undangan, di mana PTFI harus menunjuk pihak ketiga yang berbadan hukum yang sah untuk mengelola program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat asli di area sekitar operasi perusahaan.
Sesuai dengan amanat yang diberikan fokus utama YPMAK adalah melakukan kegiatan pelestarian, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat asli dari 2 suku yaitu: Amungme dan Kamoro, dan 5 suku kekerabatan yaitu: Dani, Damal, Moni, Mee, dan Nduga.
Serta masyarakat asli Papua lain melalui kegiatan di bidang: Pendidikan, Kesehatan, dan Pengembangan Ekonomi. Target utama dari kegiatan-kegiatan tersebut adalah masyarakat yang tinggal di kampung-kampung.
Pelaksanaan kegiatan akan dilakukan oleh pihak (mitra) berbadan hukum yang memiliki kompetensi dan pengalaman di ketiga bidang tersebut.
Di dalam Perjanjian Donor tersebut juga diatur hal-hal yang tidak bisa didanai melalui Dana Kemitraan baik secara langsung ataupun tidak langsung seperti kegiatan dan agenda politik, bantuan kepada kelompok atau perorangan yang bersifat pribadi, bekerjasama dengan pihak-pihak yang bermasalah dengan hukum, serta membiayai gerakan atau kelompok yang bertentangan dengan pemerintah dan ideologi Republik Indonesia.
Penyerahan perubahan status LPMAK menjadi YPMAk dilakukan serah terima dokumen dilakukan Abraham Timang mantan Sekretaris Eksekutif LPMAK kepada Vebian Magal Direktur YPMAK.