Wamena (ANTARA) - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan menyebut pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) mencapai Rp16 miliar hingga Rp17 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Kabupaten Jayawijaya Estepanus Lolo Kassa di Wamena, Selasa mengatakan setiap kali pembayaran TPP besarannya Rp16 miliar hingga Rp17 miliar.
“Kami hitung-hitung setiap kali pembayaran TPP bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya sebesar Rp16 miliar hingga Rp17 miliar,” katanya.
Menurut dia, pembayaran TPP tidak harus dilakukan setiap tiga bulan sekali, dapat dilakukan setiap bulan sesuai pendapatan daerah yang diperoleh.
“Tidak ada aturannya TPP harus dibayarkan setiap tiga bulan, kalau memang anggaran daerah mencukupi maka dapat dibayarkan setiap bulan,” ujarnya.
Dia menjelaskan TPP dibayarkan dari alokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD yang diperoleh dari pendapatan asli daerah (PAD) bersumber dari pajak dan retribusi.
“Tahun ini PAD kami melalui target 100, persen. Targetnya PAD kurang lebih Rp68 miliar, kami mampu capai Rp74 miliar dan itu merupakan prestasi,” katanya.
Dia menambahkan sementara untuk pembayaran tunjangan hari raya atau THR pihaknya telah masukannya dalam tunjangan gaji ke-13.
“Kalau untuk THR kami sudah anggarkan dalam bentuk gaji ke-13 dan 14, sehingga ASN dapat langsung menerimanya pada saat menerima gaji ke-13 dan 14. Dalam aturan pembayaran gaji ke-13 dan 14 dibayarkan pada bulan Februari dan selambat-lambatnya bulan tujuh setiap tahunnya,” ujarnya.

