Jayapura (ANTARA) - Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru dan Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas serta tim yang tergabung dalam gugus tugas memberikan instruksi kepada warga untuk tidak melakukan aktivitas berlebihan di luar rumah guna mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.

Kedua pimpinan di Kota Jayapura itu dalam menyampaikan imbauan juga didampingi Sekda Kota Jayapura Frans Pikey dan Wakapolresta Kompol Heru Hidayanto di sejumlah lokasi di ibu kota Provinsi Papua itu, Rabu.

Tidak hanya memberikan imbauan kepada masyarakat, Wakil Wali Kota Rustan Saru juga menegaskan aktivitas pertokoan dibatasi hingga jam yang telah ditentukan berdasarkan instruksi Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano.

“Untuk pertokoan maupun tempat usaha, kami telah instruksikan untuk menjalankan aktivitas hingga pukul 20.00 WIT,” kata Rustan.

Sementara bagi tempat hiburan malam (THM), kata mantan anggota DPRP itu, mulai instruksi ini disampaikan akan berlaku hingga 17 April 2020 tanpa terkecuali, begitu juga dengan aktifitas keramaian ditiadakan hingga batas waktu yang ditentukan.

“Kami akan tindak tegas bagi pelaku usaha apabila tidak mengindahkan instruksi yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Jayapura,” kata Rustan.

Sedangkan, Kapolresta Jayapura Kota AKPB Gustav R Urbinas menegaskan pihaknya akan mendukung langkah Pemerintah Kota Jayapura guna pencegahan penyebaran virus corona.

“Pada intinya kami mendukung instruksi pemerintah. Kami juga akan melakukan tindak tegas bagi para pelanggar yang tidak mengindahkan instruksi, semua itu kami lakukan demi kebaikan semua, mengingat virus ini cukup berbahaya,” tegasnya.

Selain itu, AKBP Gustav juga menegaskan dirinya telah memerintahkan kepada seluruh Polsek jajaran untuk intens melakukan patroli guna memantau aktivitas masyarakat.

“Saya sudah perintahkan kepada jajaran untuk giat melakukan patroli guna memonitoring aktivitas masyarakat, apabila ditemukan ada titik keramaian makan kami akan bubarkan,” katanya.

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024