Jayapura (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota Jayapura (Polresta) menangkap dua orang ibu rumah tangga (IRT) dan seorang pemuda yang menjual minuman beralkohol secara ilegal.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasubbag Humas AKP Jahja Rumra di Kota Jayapura, Rabu mengatakan  selain menangkap dua orang IRT,serta  seorang pemuda ikut juga diamankan  ke Mapolresta Jayapura terkait hal yang sama.

"Penangkapan ketiga pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Tim Delta Polresta Jayapura ," katanya.

Menurut dia, setelah menerima informasi masyarakat Tim Delta langsung kembangkan dan menangkap para pelaku beserta barang bukti di dua lokasi berbeda di seputaran Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

"Tiga orang pelaku yakni N alias Udin, A lais Mama Eka dan R alias Mama Sukma kini telah mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak lima botol minuman keras jenis whisky Robinson dan telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota.
 

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024