Jayapura (ANTARA) - Sebanyak 32 personel Regu II Cipta Kondisi Polres Biak Numfor dikerahkan untuk melaksanakan patroli guna membubarkan kumpulan massa di sepanjang jalan Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor, Papua.
Kegiatan ini dilakukan untuk memantau situasi masyarakat agar tidak ada lagi keramaian/kerumunan orang demi mencegah penyebaran virus corona (Covid-19)," kata Kasat Sabhara Polres Biak Numfor AKP Erlan Sugianto dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Kota Jayapura, Sabtu.
Menurut dia, patroli itu menyusuri tempat-tempat yang diduga menjadi kerumunan warga. Patroli tersebut dilaksanakan sesuai dengan Maklumat Kapolri agar tidak boleh ada keramaian yang mengakibatkan berkumpulnya banyak orang serta peraturan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor batas aktifitas ekonomi pada pukul 18.00 WIT.
“Kami langsung melakukan pembubaran terhadap warga yang masih terlihat berkumpul di beberapa tempat dan mengimbau masyarakat untuk kembali ke rumahnya masing-masing, tidak usah keluar rumah apabila tidak ada keperluan penting dan mendesak," ujarnya.
Pada momentum itu, AKP Erlan juga meminta masyarakat mempunyai kesadaran diri agar mematuhi peraturan yang ada demi kesehatan bersama dan mendukung upaya pemerintah dalam memutus mata rantai COVID-19.
“Polres Biak akan menindak tegas apabila masih ada warga yang membandel, patroli ini akan terus dilakukan sampai situasi membaik. Jadi, kami mohon kesadarannya untuk tidak berkerumun, jaga jaran dengan orang lain, mari sama-sama kita cegah covid-19," katanya.
Kegiatan ini dilakukan untuk memantau situasi masyarakat agar tidak ada lagi keramaian/kerumunan orang demi mencegah penyebaran virus corona (Covid-19)," kata Kasat Sabhara Polres Biak Numfor AKP Erlan Sugianto dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Kota Jayapura, Sabtu.
Menurut dia, patroli itu menyusuri tempat-tempat yang diduga menjadi kerumunan warga. Patroli tersebut dilaksanakan sesuai dengan Maklumat Kapolri agar tidak boleh ada keramaian yang mengakibatkan berkumpulnya banyak orang serta peraturan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor batas aktifitas ekonomi pada pukul 18.00 WIT.
“Kami langsung melakukan pembubaran terhadap warga yang masih terlihat berkumpul di beberapa tempat dan mengimbau masyarakat untuk kembali ke rumahnya masing-masing, tidak usah keluar rumah apabila tidak ada keperluan penting dan mendesak," ujarnya.
Pada momentum itu, AKP Erlan juga meminta masyarakat mempunyai kesadaran diri agar mematuhi peraturan yang ada demi kesehatan bersama dan mendukung upaya pemerintah dalam memutus mata rantai COVID-19.
“Polres Biak akan menindak tegas apabila masih ada warga yang membandel, patroli ini akan terus dilakukan sampai situasi membaik. Jadi, kami mohon kesadarannya untuk tidak berkerumun, jaga jaran dengan orang lain, mari sama-sama kita cegah covid-19," katanya.