Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Ilmu Ekonomi Universitas Tanjungpura Prof Eddy Suratman mengatakan penyaluran Jaminan Hari Tua (JHT) oleh BPJAMSOSTEK membantu penguatan keuangan masyarakat.
"Kalau klaim JHT peserta BPJAMSOSTEK yang terkena PHK perusahaannya disalurkan, ada penguatan keuangan kelompok masyarakat. Ada modal finansial yang bisa dikelola untuk menjaga kehidupan masyarakat," ujar Eddy dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu.
Dia menambahkan pandemi COVID-19 memiliki dampak pada perekonomian. Banyak perusahaan terganggu operasionalnya dan kemudian melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Jika pandemi tersebut berlangsung lama, diperkirakan akan semakin banyak perusahaan yang akan terganggu operasionalnya.
Dengan penyaluran JHT, lanjut dia, BPJAMSOSTEK dapat dikategorikan ikut menjaga iklim perekonomian nasional agar tidak terpuruk.
"Dicairkannya JHT oleh BPJAMSOSTEK akan berpengaruh pada stabilitas daya hidup masyarakat atau pekerja yang di PHK," tuturnya.
Pekerja untuk sementara waktu memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan hidupnya, sehingga tidak menambah angka kemiskinan. "Pekerja bisa juga menggunakan dana yang ada untuk modal usaha," kata dia lagi.
BPJAMSOSTEK memastikan akan memproses dan melayani pengajuan klaim pekerja yang terdampak COVID-19, asalkan memenuhi ketentuan yang ada.
Pengajuan klaim JHT dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor BPJAMSOSTEK, dengan menggunakan sistem daring guna meminimalisasi kontak fisik dan kerumunan selama masa pandemi COVID-19.
Sebelumnya, pemerintah meminta BPJAMSOSTEK agar menyalurkan jaminan sosialnya ke pegawai yang terkena PHK akibat pandemi COVID-19.
"Kalau klaim JHT peserta BPJAMSOSTEK yang terkena PHK perusahaannya disalurkan, ada penguatan keuangan kelompok masyarakat. Ada modal finansial yang bisa dikelola untuk menjaga kehidupan masyarakat," ujar Eddy dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu.
Dia menambahkan pandemi COVID-19 memiliki dampak pada perekonomian. Banyak perusahaan terganggu operasionalnya dan kemudian melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Jika pandemi tersebut berlangsung lama, diperkirakan akan semakin banyak perusahaan yang akan terganggu operasionalnya.
Dengan penyaluran JHT, lanjut dia, BPJAMSOSTEK dapat dikategorikan ikut menjaga iklim perekonomian nasional agar tidak terpuruk.
"Dicairkannya JHT oleh BPJAMSOSTEK akan berpengaruh pada stabilitas daya hidup masyarakat atau pekerja yang di PHK," tuturnya.
Pekerja untuk sementara waktu memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan hidupnya, sehingga tidak menambah angka kemiskinan. "Pekerja bisa juga menggunakan dana yang ada untuk modal usaha," kata dia lagi.
BPJAMSOSTEK memastikan akan memproses dan melayani pengajuan klaim pekerja yang terdampak COVID-19, asalkan memenuhi ketentuan yang ada.
Pengajuan klaim JHT dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor BPJAMSOSTEK, dengan menggunakan sistem daring guna meminimalisasi kontak fisik dan kerumunan selama masa pandemi COVID-19.
Sebelumnya, pemerintah meminta BPJAMSOSTEK agar menyalurkan jaminan sosialnya ke pegawai yang terkena PHK akibat pandemi COVID-19.