Wamena (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Wamena, Kabupaten Jayawijaya Papua selama April 2020 telah mengeluarkan sebanyak 24 narapidana program asimilasi dan integrasi warga binaan guna mencegah penyebaran penularan pandemi virus Corona (COVID-19),
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Wamena di Jayawijaya, Imam Sapto Riadi melalui pesan singkat pada Selasa, mengatakan 24 orang yang mendapatkan asimilasi dan integrasi ini dikeluarkan secara bertahap sejak tanggal 2 April hingga 13 April.
"Pada tanggal 2 April 2020 yang mendapat asimilasi sebanyak 9 orang, yang mendapat integrasi pembebasan bersyarat (PB) 9 orang, dan cuti beryarat (CB) satu orang," katanya.
Selanjutnya pada tanggal 4 April pihak Lapas memberikan asimilasi lagi kepada tiga orang, sementara hak integrasi tidak ada narapidana yang menerima.
"Tanggal 9 April yang mendapat asimilasi satu orang, integrasi tidak ada, lalu pada tanggal 13 April hanya satu orang yang mendapat asimilasi," katanya.
Narapidana yang mendapatkan asimilasi itu akan menjalani setengah masa pidana di rumah sambil menunggu pihak lapas mengusulkan cuti beryarat bagi mereka.
"Mereka yang dirumahkan atau mendapat asimilasi menjalani pidana di rumah, bukan untuk kemana-mana, bukan untuk bekerja," katanya.
Imam Sapto menegaskan, pemberian pembebasan bersyarata itu hanya diberikan bagi narapidana yang terkait dengan kasus tindak pidana umum.
Dengan dikeluarkan 24 orang ini maka jumlah warga binaan yang berada di Lapas Wamena adalah 122 orang dari jumlah keseluruhan 146 orang.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Wamena di Jayawijaya, Imam Sapto Riadi melalui pesan singkat pada Selasa, mengatakan 24 orang yang mendapatkan asimilasi dan integrasi ini dikeluarkan secara bertahap sejak tanggal 2 April hingga 13 April.
"Pada tanggal 2 April 2020 yang mendapat asimilasi sebanyak 9 orang, yang mendapat integrasi pembebasan bersyarat (PB) 9 orang, dan cuti beryarat (CB) satu orang," katanya.
Selanjutnya pada tanggal 4 April pihak Lapas memberikan asimilasi lagi kepada tiga orang, sementara hak integrasi tidak ada narapidana yang menerima.
"Tanggal 9 April yang mendapat asimilasi satu orang, integrasi tidak ada, lalu pada tanggal 13 April hanya satu orang yang mendapat asimilasi," katanya.
Narapidana yang mendapatkan asimilasi itu akan menjalani setengah masa pidana di rumah sambil menunggu pihak lapas mengusulkan cuti beryarat bagi mereka.
"Mereka yang dirumahkan atau mendapat asimilasi menjalani pidana di rumah, bukan untuk kemana-mana, bukan untuk bekerja," katanya.
Imam Sapto menegaskan, pemberian pembebasan bersyarata itu hanya diberikan bagi narapidana yang terkait dengan kasus tindak pidana umum.
Dengan dikeluarkan 24 orang ini maka jumlah warga binaan yang berada di Lapas Wamena adalah 122 orang dari jumlah keseluruhan 146 orang.