Makassar (ANTARA) - Tim Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 memperketat pengawasan di batas Kota Makassar dan Kabupaten Maros pada masa uji coba penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Selatan
.
"Setelah melakukan tahap sosialisasi selama 4 hari, kini memasuki tahap uji coba PSBB yang berlangsung selama 3 hari, mulai 21—23 April 2020," kata Humas Kecamatan Biringkayana Makarios yang bertugas mengawal pengawasan di simpang lima batas Kota Makassar dan Kabupaten Maros, Selasa.
Uji coba ini telah diumumkan pada tahap sosialisasi yang telah dilakukan selama 4 hari, termasuk semua peraturan pemerintah yang sudah mulai diterapkan hari ini seperti keharusan menggunakan masker dan sarung tangan bagi pengendara roda dua dan tidak boleh membonceng orang lain atau yang bukan serumah.
Untuk pengendara roda empat, kata dia, selain harus menggunakan masker, juga harus menjaga jarak (physical distancing) dengan para penumpang, termasuk mobil angkutan kota penumpangnya 50 persen saja untuk menjaga jarak di dalam mobil.
Menurut Makarios, pengetatan pengawasan di simpang lima Bandara Internasional Sultan Hasanuddin atau batas kota ini dalam 24 jam selama 3 hari. Selanjutnya pelaksanaan PSBB selama 2 pekan, 24 April—7 Mei 2020.
Selain di perbatasan Kota Makassar dan Kabupaten Maros yang diperketat, Satgas juga memperketat wilayah perbatasan Kota Makassar dan Kabupaten Gowa, Sulsel dengan total enam titik pengawasan batas wilayah.
Sementara itu, pengendara roda dua Jamaluddin sebelum keluar rumah selalu menyiapkan masker dan sarung tangan untuk berkaktivitas sebagai karyawan di salah satu pabrik, Kawasan Industri Makassar.
"Kami senantiasa diingatkan untuk menerapkan pola hidup sehat juga, dan membantu menyosialisasikan pentingnya penggunaan masker untuk melindungi diri dan orang dari penyebaran COVID-19," katanya.
Suasana pemeriksaan di Posko Satgas Penanganan COVID-19 di simpang lima Bandara Sultan Hasanuddin yang berada di batas Kota Makassar dan Kabupaten Maros, Sulsel, Selasa (21-4-2020). ANTARA Foto/Suriani Mappong
.
"Setelah melakukan tahap sosialisasi selama 4 hari, kini memasuki tahap uji coba PSBB yang berlangsung selama 3 hari, mulai 21—23 April 2020," kata Humas Kecamatan Biringkayana Makarios yang bertugas mengawal pengawasan di simpang lima batas Kota Makassar dan Kabupaten Maros, Selasa.
Uji coba ini telah diumumkan pada tahap sosialisasi yang telah dilakukan selama 4 hari, termasuk semua peraturan pemerintah yang sudah mulai diterapkan hari ini seperti keharusan menggunakan masker dan sarung tangan bagi pengendara roda dua dan tidak boleh membonceng orang lain atau yang bukan serumah.
Untuk pengendara roda empat, kata dia, selain harus menggunakan masker, juga harus menjaga jarak (physical distancing) dengan para penumpang, termasuk mobil angkutan kota penumpangnya 50 persen saja untuk menjaga jarak di dalam mobil.
Menurut Makarios, pengetatan pengawasan di simpang lima Bandara Internasional Sultan Hasanuddin atau batas kota ini dalam 24 jam selama 3 hari. Selanjutnya pelaksanaan PSBB selama 2 pekan, 24 April—7 Mei 2020.
Selain di perbatasan Kota Makassar dan Kabupaten Maros yang diperketat, Satgas juga memperketat wilayah perbatasan Kota Makassar dan Kabupaten Gowa, Sulsel dengan total enam titik pengawasan batas wilayah.
Sementara itu, pengendara roda dua Jamaluddin sebelum keluar rumah selalu menyiapkan masker dan sarung tangan untuk berkaktivitas sebagai karyawan di salah satu pabrik, Kawasan Industri Makassar.
"Kami senantiasa diingatkan untuk menerapkan pola hidup sehat juga, dan membantu menyosialisasikan pentingnya penggunaan masker untuk melindungi diri dan orang dari penyebaran COVID-19," katanya.