Jayapura (ANTARA) - Kasatreskrim Kepolisian Resor Biak Iptu Oscar F.Rahadian S.Ik, MH mengungkapkan, kasus kriminalitas tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Biak Numfor,Papua selama empat bulan terakhir (Januari-April) semakin meningkat, terlebih pada saat pencegahan pandemi virus corona (COVID-19) merebak.

"Trend kasus tindak pidana umum di bulan Januari tertinggi yakni perkara penganiayaan, untuk Februari, Maret dan April semakin meningkat perkara pencurian terutama pencurian pada malam hari, dengan rincian di bulan Januari terjadi 10 kasus pencurian, Februari 17 kasus, Maret 13 kaasus dan pada april puncaknya yaitu 19 kali kasus pencurian,"ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Biak Iptu Oscar F.Rahadian S.Ik,MH dalam keterangan tertulis melalui subag Humas kepada ANTARA, Senin.

Kasareskrim Iptu Oscar menyebut, di bulan April ada empat kasus kekerasan dalam rumah tangga  yang ditangani Satreskrim dan sisanya kasus penganiayaan di Februari terjadi 8 kasus penganiyaan, Maret dua kasus dan di bulan April terjadi penurunan yakni dua kasus penganiyaan.

Untuk trend perkara tindak pidana sejak awal tahun 2020 sampai dengan 30 April 2020, menurut Iptu Oscar, yang menempati posisi tertinggi yaitu pencurian sebanyak 19 kasus, sementara untuk kasus penganiayaan dan KDRT cenderung menurun.

"Total kasus pencurian di April yaitu 41 perkara, berbeda dengan di bulan sebelumnya yaitu 34 perkara, terjadi kenaikan sekitar 15 persen. Dengan persentase 47,6 persen, hal ini menunjukkan bahwa peran serta masyarakat Biak Numfor sangat dibutuhkan untuk membantu pihak kepolisian dengan cara menjaga keamanan, terlebih khusus di saat situasi pandemi COVID-19 ini,"ungkapnya.

Kasat Reskrim Iptu Oscar berharap masyarakat bisa saling memberikan pemahaman agar tidak melakukan tindak pidana serta tetap bersabar dengan kondisi pandemi virus corona yang terjadi saat ini, kepolisian selalu bekerja siang malam untuk memberikan perlindungan dan pengamanan kepada masyarakat.

Kasus pencurian semakin meningkat ketika pandemi Covid-19 terjadi, menurut Iptu Oscar, ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan situasi saat ini, mereka melakukan aksinya disaat situasi sepi.

"Untuk itu kami harap masyarakat juga tetap waspada dengan hal ini, selain upaya pencegahan Covid-18, masyarakat juga harus waspada terhadap pencurian yang marak terjadi ini, mungkin tingkatkan kerjasama menjaga lingkungan sekitar, atau pastikan rumah anda aman semua pintu jendela terkunci dengan baik,"katanya.

Perlu diketahui, untuk laporan polisi, Polres Biak telah menerima 170 perkara sepanjang tahun 2020 dan telah menyelesaikan sebanyak 81 perkara.

Untuk tersangka yang saat ini telah menjalani proses penyidikan perkara sepanjang tahun 2020, khususnya perkara pencurian sebanyak 24 tersangka, yang saat ini prosesnya ada yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Biak Numfor dan ada yang masih dalam penyelidikan Polres Biak Numfor.









 

Pewarta : Muhsidin
Editor : Editor Papua
Copyright © ANTARA 2024