Timika (ANTARA) - Kepolisian Resor Mimika, Papua,  menegaskan kembali kewajiban menggunakan masker bagi seluruh warga yang beraktivitas di luar rumah.

Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata di Timika, Senin, mengatakan dengan meningkatnya jumlah kasus COVID-19 positif di Mimika maka aparat TNI dan Polri akan menggiatkan lagi pemberian imbauan kepada warga, maupun pemeriksaan kelengkapan kendaraan bermotor di jalan raya.

"Kasus COVID-19 di Kabupaten Mimika sekarang ini merupakan yang tertinggi di Provinsi Papua. Sejak tadi pagi dan seterusnya TNI dan Polri akan melakukan imbauan wajib menggunakan masker mulai pukul 14.00 WIT sampai pukul 19.00 WIT," kata AKBP Era Adhinata.



Kapolres mengatakan kewajiban menggunakan masker bagi warga Mimika yang keluar dari rumah diatur secara jelas dalam Instruksi Bupati Mimika Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 25 Maret 2020 tentang Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan COVID-19.

"Instruksi Bupati Mimika itu masih tetap berlaku. Kami mengimbau agar masyarakat Mimika terutama di Kota Timika tidak melakukan aktivitas di luar rumah di atas pukul 14.00 WIT demi memutus mata rantai penularan COVID-19," kata AKBP Era Adhinata.

Polres Mimika bersama Kodim 1710 Mimika menyatakan akan mendukung penuh berbagai langkah dan kebijakan yang diambil Pemkab Mimika dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

Untuk itu, pihaknya menyiapkan 16 titik yang dijadikan pusat penyampaian imbauan kepada warga Mimika yaitu Cek Poin 28 dekat Bandara Mozes Kilangin Timika, pertigaan depan Gereja Katedral Tiga Raja Timika, POM Lama, Pin Seluler, Pasar Lama, perempatan Bank Papua, pertigaan Selebes, Timika Mall, perempatan Jalan Budi Utomo-Jalan Hasanudin, Diana Mall, Bundaran SP2-SP5, perempatan Polsek Kuala Kencana, perempatan Lapas SP5, pertigaan Iliale-SP3, pertigaan Logpon dan pertigaan Polsek Mimika Timur.

Selain itu, Polres Mimika didukung jajaran TNI setempat akan melakukan upaya atau tindakan hukum lainya apabila masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya tidak menggunakan helm standar, kaca spion, menggunakan knalpot racing, berboncengan lebih dari dua orang.

Para pelanggar lalu lintas tersebut akan dikenakan tilang di tempat sesuai ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Senin siang Polres Mimika bersama Kodim 1710 Mimika menggelar apel gabungan bertempat di Kantor Pelayanan Polres Mimika Jalan Cenderawasih Timika.

Kegiatan apel bersama itu juga dihadiri oleh Komandan Kodim 1710 Mimika Letkol Inf Pio L Nainggolan.

  Seorang prajurit TNI dan seorang anggota Polwan Polres Mimika memegang papan imbauan kepada warga Mimika untuk menjaga kebersihan dengan mencuci tangan dan menggunakan masker agar terhindar dari penularan COVID-19. (ANTARA/Evarianus Supar)


Sementara itu, jumlah kasus positif COVID-19 di Kabupaten Mimika hingga saat ini sebanyak 87 kasus. Dari jumlah itu, 13 pasien sudah dinyatakan sembuh dan tiga pasien meninggal dunia.

Adapun 71 pasien lainnya saat ini menjalani perawatan dan isolasi pada tiga lokasi di Mimika yaitu RSUD Mimika sebanyak 15 pasien, Shelter Wisma Atlet sebanyak tujuh pasien, satu pasien dalam pengawasan RSUD Mimika dan 48 pasien lainnya di RS Tembagapura.

Kelurahan dan Distrik Tembagapura menjadi wilayah dengan kasus COVID-19 terbanyak di Mimika yakni 51 kasus, diikuti Distrik Wania (18 kasus), Distrik Mimika Baru (16 kasus) dan Distrik Kuala Kencana (dua kasus).

 

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024