Jayapura (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jayapura menangkap Edy alias EK (21), pembeli sepeda motor curian lewat media sosial di Kota Jayapura, Papua.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasubbag Humas AKP Jahja Rumra, di Jayapura, Senin, menjelaskan penangkapan EK, penadah sepeda motor curian berawal dari penangkapan pengendara motor berinisial ST dan OL oleh piket jaga Mapolresta Jayapura saat melaksanakan patroli.

"Awalnya ST dan OL diamankan oleh personel piket jaga yang melaksanakan patroli lantaran motor yang digunakan tidak memiliki surat-surat kendaraan," katanya.

Berdasarkan pengakuan ST dan OL, ternyata sepeda motor tersebut milik EK yang dipinjam untuk melihat hasil kelulusan sekolah, sehingga piket penjagaan menyerahkan kasus itu ke Tim Delta untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

"Dari hasil pengembangan tim berhasil mengamankan EK, warga APO yang merupakan pemilik motor tersebut sesuai dari keterangan kedua saksi yang diamankan sebelumnya," katanya.

"Saat ini pelaku EK beserta barang bukti satu unit motor Yamaha Mio Soul telah diamankan di Mapolresta Jayapura, di mana barang bukti tersebut telah memiliki laporan polisinya yang hilang pada bulan Desember tahun 2014," kata Jahja.

Kemudian, dari hasil keterangan EK, motor curian itu dibeli melalui media sosial Facebook dari orang yang tidak dikenalinya seharga Rp2,2 juta.

"Awalnya EK memposting di akun facebooknya dengan menulis sedang mencari motor untuk dibeli kemudian seorang yang tidak dikenalnya menginbox lewat messenger dan menawarkan motor. Pelaku tertarik sehingga transaksi dilakukan di depan mall Jayapura," katanya.

Atas perbuatannya, EK dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil curian dengan ancaman 4 tahun delapan bulan kurungan penjara.

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024