Jayapura (ANTARA) - Aparat Polresta Jayapura Kota akan menindak tegas kepada oknum warga yang kedapatan masih keluyuran malam setelah diberlakukan pembatasan aktivitas malam hingga pukul 20.00 WIT oleh Pemerintah Kota Jayapura.

Demikian hal ini disampaikan oleh Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru yang juga merupakan Ketua Satgas Covid-19 Kota Jayapura di Jayapura, Selasa.

"Kami masih sebatas memberikan imbauan terkait pemberlakuan jam malam. Nantinya akan ada tindakan tegas dari pihak hukum (Polresta Jayapura Kota) kepada oknum warga yang tidak mengindahkan instruksi atau imbauan Wali Kota Jayapura dalam pencegahan corona," katanya.

Ia mengakui sejak Minggu (03/05) diberlakukan pembatasan aktivitas malam hari hingga pukul 20.00 WIT, masih ditemukan warga Kota Jayapura yang keluyuran pada malam hari, sehingga hal itu perlu diambil tindakan tegas demi pencegahan corona.

"Untuk itu, kami minta kerjasamanya yang baik untuk bersama-sama melawan COVID-19 di Kota Jayapura demi kebaikan semua pihak," kata Rustan Saru.

Sementara itu, Wakapolresta Jayapura Kota Kompol Heru Hidayanto mengatakan apapun kebijakan pemerintah daerah, pihak kepolisian akan terus mendukung apalagi kondisi seperti saat ini.

"Untuk sanksi akan diberlakukan secara bertahap seperti yang disampaikan Wakil Wali Kota Jayapura, ini masih diberlakukan imbauan, namun kedepannya kami akan tindak tegas terhadap masyarakat yang masih melintas di jam malam," katanya.
 

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024