Kudus (ANTARA) - Kabupaten Pati, Jawa Tengah, masuk dalam daftar kabupaten/kota yang mengalami penundaan penyaluran dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat, meskipun sudah menyampaikan laporan penyesuaian APBD terkait realokasi penanganan COVID-19.
"Kami sudah melaporkan tepat waktu, namun laporan kami dianggap belum memenuhi target karena ada beberapa ketentuan SKB dan PMK Nomor 35/2020 yang harus dipenuhi," kata Bupati Pati Haryanto di Pati, Kamis.
Ia mengungkapkan salah satu persyaratan tersebut adalah target pemangkasan pada sejumlah pos anggaran yang belum mencapai 50 persen.
DAU sejumlah 35 persen tersebut, kata dia, bersifat penundaan bukan pemotongan, artinya jika di bulan ini Kabupaten Pati sudah bisa menyelesaikan laporan tersebut, maka di bulan depan semuanya sudah akan dibayarkan.
"Jangan sampai salah persepsi karena DAU sebesar 35 persen tersebut berasal dari DAU yang didapat bulan ini, bukan dari total anggaran DAU selama satu tahun," terangnya.
Ia melanjutkan saat ini pihaknya sedang berusaha keras untuk memenuhi target yang diminta oleh Menteri Keuangan RI, seperti dengan memanggil semua organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pati untuk kembali melakukan realokasi dan refocusing anggaran.
"Kami minta OPD agar sementara ini jangan ada kegiatan dulu. Secepatnya akan berusaha keras memenuhi target dari Kementerian Keuangan RI dengan rasionalisasi di sejumlah pos anggaran," ujarnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pati Suharyono menambahkan Kabupaten Pati sudah dua kali melakukan refocusing anggaran, pertama sebesar Rp32 miliar kemudian setelah ada SKB dan PMK nomor 35/2020, naik menjadi Rp139 miliar.
Dana sebesar Rp139 miliar tersebut, lanjut dia, merupakan jumlah total yang tidak akan dicairkan oleh pusat. Namun muncul kebijakan dari kementerian keuangan bahwa untuk Pati yang dipotong tidak Rp 139 miliar tetapi Rp123 miliar, sehingga ada sisa uang Rp17 miliar yang dimasukkan dalam dana tak terduga.
Agar DAU tidak ditunda, kata dia, Pemkab Pati segera melaksanakan realokasi kembali untuk antisipasi ketika sewaktu-waktu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya bila Kabupaten Pati harus menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Kami sudah melaporkan tepat waktu, namun laporan kami dianggap belum memenuhi target karena ada beberapa ketentuan SKB dan PMK Nomor 35/2020 yang harus dipenuhi," kata Bupati Pati Haryanto di Pati, Kamis.
Ia mengungkapkan salah satu persyaratan tersebut adalah target pemangkasan pada sejumlah pos anggaran yang belum mencapai 50 persen.
DAU sejumlah 35 persen tersebut, kata dia, bersifat penundaan bukan pemotongan, artinya jika di bulan ini Kabupaten Pati sudah bisa menyelesaikan laporan tersebut, maka di bulan depan semuanya sudah akan dibayarkan.
"Jangan sampai salah persepsi karena DAU sebesar 35 persen tersebut berasal dari DAU yang didapat bulan ini, bukan dari total anggaran DAU selama satu tahun," terangnya.
Ia melanjutkan saat ini pihaknya sedang berusaha keras untuk memenuhi target yang diminta oleh Menteri Keuangan RI, seperti dengan memanggil semua organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pati untuk kembali melakukan realokasi dan refocusing anggaran.
"Kami minta OPD agar sementara ini jangan ada kegiatan dulu. Secepatnya akan berusaha keras memenuhi target dari Kementerian Keuangan RI dengan rasionalisasi di sejumlah pos anggaran," ujarnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pati Suharyono menambahkan Kabupaten Pati sudah dua kali melakukan refocusing anggaran, pertama sebesar Rp32 miliar kemudian setelah ada SKB dan PMK nomor 35/2020, naik menjadi Rp139 miliar.
Dana sebesar Rp139 miliar tersebut, lanjut dia, merupakan jumlah total yang tidak akan dicairkan oleh pusat. Namun muncul kebijakan dari kementerian keuangan bahwa untuk Pati yang dipotong tidak Rp 139 miliar tetapi Rp123 miliar, sehingga ada sisa uang Rp17 miliar yang dimasukkan dalam dana tak terduga.
Agar DAU tidak ditunda, kata dia, Pemkab Pati segera melaksanakan realokasi kembali untuk antisipasi ketika sewaktu-waktu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya bila Kabupaten Pati harus menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).