Sentani, Jayapura (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua memperketat pengawasan aktivitas angkutan umum di kabupaten tersebut terkait pencegahan penyebaran pandemi COVID-19.

Kepala Dinas Perhubungan kabupaten Jayapura, Alfons Awoitauw di Sentani, Senin mengemukakan kini semakin memperketat pengawasan terhadap aktivitas kendaraan angkutan umum yang beraktivitas di Kabupaten Jayapura.

"Kita perketat pengawasan terhadap kendaraan umum mulai dari angkutan penumpang juga termasuk kendaraan pedagang keliling yang beroperasi di Kabupaten Jayapura," katanya.

Menurut dia, petugas dari Dinas Perhubungan yang melakukan pengawasan di lapangan, memulai pengawasan sejak subuh. Ini dilakukan untuk memastikan semua kendaraan umum yang beroperasi di wilayah Kabupaten Jayapura terdata dan bisa dipantau kemudian diarahkan untuk mengikuti rapid test.

Lanjut dia, rapid terst dilakulan untuk mengetahui status atau kondisi kesehatan dari para sopir. Apalagi kendaraan umum sangat rentan karena mobilitas dan aktivitas mereka untuk bertemu dengan orang banyak cukup tinggi.

"Jadi kita arahkan, data dan minta identitasnya dan kita arahkan untuk mengikuti repites yang diadakan oleh pemerintah secara gratis," ujarnya.

Selain itu, menurut dia, pembatasan terhadap jumlah penumpang di dalam angkutan umum juga menjadi perhatian serius dan itu wajib untuk ditindaklanjuti oleh setiap sopir angkutan umum. Hal ini sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Untuk itu, kata dia, pihaknya berharap agar himbauan dan juga arahan dari pemerintah terkait dengan pembatasan ini harus betul-betul dilaksanakan dan diterapkan oleh setiap sopir.

Lantaran, tambah dia, hal itu juga menjadi bagian dari dukungan masyarakat untuk mempercepat penanganan wabah covid-19 ini.

"Ini bukan kemauan pemerintah, ini terpaksa dilakukan untuk kebaikan kita bersama. Kami berharap, supaya imbauan dan peringatan yang sering disampaikan oleh pemerintah melalui tim gugus tugas ini tolong diperhatikan dan dilaksanakan," katanya.

Pewarta : Musa Abubar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024