Timika (ANTARA) - Sebanyak 41 orang narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Timika, Papua menerima remisi atau pengurangan hukuman khusus Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Kepala Lapas Kelas II B Timika Marojahan Doloksaribu kepada Antara di Timika, Senin, mengatakan remisi yang diterima para napi bervariasi mulai dari satu bulan hingga dua bulan.

"Nara pidana yang kami usulkan menerima remisi Idul Fitri sebanyak 48 orang, namun yang sudah turun baru 41 orang. Tujuh orang lagi masih menunggu persetujuan Menkum HAM karena terkait dengan penerapan PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan," kata Doloksaribu.

Berkaitan dengan hal itu PP Nomor 99 Tahun 2012 itu, katanya, saat ini ada beberapa nara pidana kasus pelecehan anak dan nara pidana kasus narkoba dengan masa hukuman di bawah lima tahun yang juga diusulkan menerima pengurangan hukuman.

Kepastian apakah mereka mendapatkan remisi atau tidak sepenuhnya bergantung pada keputusan Menkum HAM Yasonna Laoly.

"Kami sudah mengusulkan ke Dirjen Pemasyarakatan untuk diusulkan lagi ke Pak Menteri. Sampai sekarang keputusannya belum turun," kata Doloksaribu.

Adapun napi di Lapas Kelas II B Timika yang menjalani program asimilasi sejak wabah pandemi COVID-19 melanda Mimika pada bulan Maret hingga saat ini sebanyak 45 orang.

Napi yang mendapatkan kebijakan mengikuti program asimilasi itu yakni yang sudah menjalani setengah masa hukuman dengan periode waktu hingga 31 Desember 2020.

Pengawasan kepada para napi yang mengikuti program asimilasi itu dilakukan oleh petugas Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas) Merauke yang ada di Timika.

"Saya sudah menanyakan kepada pegawai Pos Bapas sejauh mana pengawasan terhadap para napi asimilasi di Timika. Berdasarkan laporan pegawai Pos Bapas Merauke, sampai saat ini mereka semua aman-aman saja. Dalam arti tidak ada yang terlibat kasus tindak pidana. Mudah-mudahan ke depan tidak ada yang terlibat kasus tindak pidana lagi,"  katanya.

Saat ini jumlah napi dan tahanan yang menghuni Lapas Kelas II B Timika di kawasan Kampung Naena Muktipura (SP6), Distrik Iwaka, sebanyak 233 orang.

Sejak 23 Maret, pihak Lapas Timika tidak lagi memberikan izin bagi keluarga atau kerabat untuk membesuk para napi dan tahanan untuk menghindari penularan COVID-19.

 

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024