Jayapura (ANTARA) - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua, Sri Yuwono, mengatakan sebanyak 235 narapidana dan anak pidana di Papua mendapat remisi khusus hari raya Idul Fitri.

Kepada ANTARA di Jayapura, Selasa, mengemukakan remisi khusus ini sesuai dengan tindak pidana umum/tindak pidana khusus PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012

Sri Yowono menjelaskan, di Lapas Kelas II A Abepura sebanyak 63 narapidana yang mendapat remisi khusus Idul Fitri. Lapas Kelas II A Narkotika Jayapura sebanyak 36 narapidana.

Kemudian, Lapas Kelas II B Biak sebanyak 13 narapidana yang mendapat remisi khusus Idul Fitri.Lapas Kelas II B Merauke sebanyak 25 narapidana.

Selanjutnya, Lapas Kelas II B Nabire 34 narapidana. Lapas Kelas II B Serui sebanyak 16 narapidana, Lapas Kelas II B Timika sebanyak 41 narapidana.

"Kemudian, Lapas Kelas II B Wamena lima narapidana, Lapas Perempuan Kelas III Jayapura dua narapidana," ujarnya.

Ia menyebutkan, sementara Lapas yang narapidana tidak mendapat remisi khusus Idul Fitri yakni LPKA Jayapura, dan Lapas Kelas III Tanah Merah.

Dia menambahkan bahwa remisi khusus itu sudah diserahkan secara simbolis kepada narapidana di masing-masing Lapas yang ada di provinsi paling timur ini.
 

Pewarta : Musa Abubar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024