Timika (ANTARA) - Wakil Bupati Mimika, Papua, Johannes Rettob meminta warganya tetap mematuhi protokol kesehatan selama masa pandemi COVID-19 yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir, menjaga jarak fisik dan jarak sosial serta menjauhi kerumunan massa agar tidak ikut terpapar virus corona jenis baru itu.

"Diharapkan kita semua tetap mematuhi protokol yang ditetapkan pemerintah. Sebab saat ini jumlah kasus COVID-19 di Mimika bertambah sangat signifikan," kata John Rettob di Timika, Minggu.

Berdasarkan data yang diperoleh Tim Gugus Tugas Percepatan Pengendalian COVID-19 Kabupaten Mimika, katanya, penyebaran wabah COVID-19 di wilayah itu kini kian meluas dan menyasar warga dari berbagai suku dan komunitas.

Lantaran itu, John berharap warga Mimika patuh pada imbauan pemerintah untuk tetap tinggal di rumah. Kalaupun keluar rumah untuk urusan yang sifatnya penting dan mendesak namun tetap dengan menerapkan protokol kesehatan yaitu menggunakan masker dan lainnya.

"Dari data yang ada, kelihatannya hampir semua suku sudah terpapar. Ada juga orang yang terpapar COVID-19 dari hasil penjaringan melalui Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD). Kelihatan semua sehat, tapi ternyata setelah diperiksa swab terkonfirmasi positif COVID-19," ujarnya.

Saat ini Tim Gugus Tugas Percepatan Pengendalian COVID-19 Kabupaten Mimika masih menunggu konfirmasi terhadap sebanyak 356 sampel spesimen swab pasien terduga terpapar COVID-19 yang diperiksa oleh Laboratorium PCR pada Klinik Kuala Kencana milik PT Freeport Indonesia.

Informasi yang diterima di Timika pada Minggu petang sebagian sampel spesimen swab tersebut sudah selesai diperiksa dengan hasil yang sangat mengejutkan dimana terjadi penambahan sebanyak 42 kasus baru terkonfirmasi positif COVID-19 di Mimika dari total sebanyak 86 sampel yang diperiksa.

Sementara hingga Sabtu (30/5), jumlah kasus positif COvID-19 di Mimika sebanyak 226 kasus, dengan 93 di antaranya telah dinyatakan sembuh dan empat orang meninggal dunia.

 

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Editor Papua
Copyright © ANTARA 2025