Jayapura (ANTARA) - Satuan Reskrim Polres Pegunungan Bintang (Pegubin), Polda Papua, menangkap seorang pemuda berinisial MAF (21) yang diketahui memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal di Kota Jayapura, Sabtu mengatakan MAF ditangkap di Distro Bandung, Jalan Okmakot, Distrik Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang.
"Penangkapan ini bisa dilakukan setelah personel Satuan Reskrim Polres Pegunungan Bintang mendapatkan informasi dari warga, kemudian dikembangkan," katanya.
Berdasarkan laporan yang diterima, kata Kamal, Satuan Reskrim Polres Pegunungan Bintang menerima informasi ada paket jasa pengiriman yang diduga berisi narkoba jenis sabu yang dikirim melalui pesawat Cargo Trigana dengan tujuan Oksibil.
"Setelah menerima laporan tersebut, anggota langsung menuju ke kantor salah satu jasa pengiriman yang dimaksud. Lalu memantau aksi bongkar muat dari pesawar cargo hingga ke kantor jasa pengiriman," katanya.
Setelah itu, kata dia, anggota Reskrim melakukan penyelidikan serta pemantauan orang yang akan mengambil paket satu karton yang diduga berisi sabu-sabu.
"Anggota melihat seseorang ke kantor salah satu jasa pengiriman untuk mengambil satu karton yang diduga berisi sabu tersebut. Kemudian anggota mengikutinya dan melihat paket tersebut dibawa ke salah satu toko yang beralamat di Jalan Okmakot Balusu, Oksibil kabupaten Pegunungan Bintang," katanya.
Lebih lanjut, Kamal mengatakan setelah anggota melihat dan mengikuti masuk ke dalam toko, MAF langsung ditangkap dan dilakukan pemeriksaan barang.
"Saat dilakukan pemeriksaan barang, anggota menemukan empat bungkus plastik bening yang berisikan narkoba jenis sabu di dalam susu SGM. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pegunungan Bintang untuk di dilakukan penyelidikan dan proses lebih lanjut," katanya.
Kamal menambahkan atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun dan pidana denda Rp10 miliar.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal di Kota Jayapura, Sabtu mengatakan MAF ditangkap di Distro Bandung, Jalan Okmakot, Distrik Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang.
"Penangkapan ini bisa dilakukan setelah personel Satuan Reskrim Polres Pegunungan Bintang mendapatkan informasi dari warga, kemudian dikembangkan," katanya.
Berdasarkan laporan yang diterima, kata Kamal, Satuan Reskrim Polres Pegunungan Bintang menerima informasi ada paket jasa pengiriman yang diduga berisi narkoba jenis sabu yang dikirim melalui pesawat Cargo Trigana dengan tujuan Oksibil.
"Setelah menerima laporan tersebut, anggota langsung menuju ke kantor salah satu jasa pengiriman yang dimaksud. Lalu memantau aksi bongkar muat dari pesawar cargo hingga ke kantor jasa pengiriman," katanya.
Setelah itu, kata dia, anggota Reskrim melakukan penyelidikan serta pemantauan orang yang akan mengambil paket satu karton yang diduga berisi sabu-sabu.
"Anggota melihat seseorang ke kantor salah satu jasa pengiriman untuk mengambil satu karton yang diduga berisi sabu tersebut. Kemudian anggota mengikutinya dan melihat paket tersebut dibawa ke salah satu toko yang beralamat di Jalan Okmakot Balusu, Oksibil kabupaten Pegunungan Bintang," katanya.
Lebih lanjut, Kamal mengatakan setelah anggota melihat dan mengikuti masuk ke dalam toko, MAF langsung ditangkap dan dilakukan pemeriksaan barang.
"Saat dilakukan pemeriksaan barang, anggota menemukan empat bungkus plastik bening yang berisikan narkoba jenis sabu di dalam susu SGM. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pegunungan Bintang untuk di dilakukan penyelidikan dan proses lebih lanjut," katanya.
Kamal menambahkan atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun dan pidana denda Rp10 miliar.