Timika (ANTARA) - Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Mimika, Papua Tengah mengamankan 30 gram narkotika jenis sabu-sabu dari seorang tersangka pelaku berinisial R.
"Pelaku ditangkap dengan barang bukti 30 gram sabu-sabu di Jalan Hasanudin tepatnya di depan kantor jasa pengiriman di Timika," kata anggota Satresnarkoba Polres Mimika Aipda Darsono di Timika, Jumat.
Menurut Darsono, narkotika jenis sabu tersebut berasal dari Kendari, Sulawesi Tenggara dan rencananya akan diedarkan di Timika.
"Setelah dilakukan pengembangan oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika diketahui barang bukti ini akan diberikan kepada pelaku ADI," ujarnya.
Dia menjelaskan pelaku ADI ditangkap di Jalan Pendidikan Jalur Tiga Timika pada Kamis (6/2) pukul 17.00 WIT," katanya lagi.
Dia menambahkan dari hasil interogasi terhadap pelaku ADI diketahui bahwa barang bukti ini akan diserahkan kepada pelaku M untuk diedarkan.
"Pelaku M ditangkap pada pukul 18.00 WIT di Jalan Poros SP5 tepatnya di depan GOR Futsal Timika pada hari yang sama," ujarnya.
Dia mengatakan ketiga pelaku tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara enam hingga 12 tahun.