Timika (ANTARA) - Sebanyak 300 personel gabungan TNI-Polri di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, disiagakan untuk mengantisipasi potensi gejolak pascasidang putusan tujuh terdakwa kasus makar dan rasisme yang kini menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kabag Ops Polres Mimika AKP Andhyka Aer di Timika, Selasa, mengatakan sidang putusan terhadap tujuh terdakwa kasus makar dan rasisme itu akan dilaksanakan pada Rabu (17/6).

"Kami menyiapkan 300 personel, 100 personel dari TNI ditambah 200 personel dari kepolisian," kata AKP Andhyka.



Ia berharap warga Mimika bijaksana menyikapi proses hukum para terdakwa kasus makar dan rasisme tersebut dengan tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas yang sudah kondusif saat ini.

"Kita mengantisipasi saja, apalagi saat ini kita berada dalam situasi pandemi COVID-19. Dalam situasi wabah ini segala kegiatan apakah unjuk rasa, pengumpulan massa atau apapun yang melibatkan massa dalam jumlah besar tidak diperbolehkan," ujar AKP Andyka.

Para personel TNI dan Polri itu nantinya akan ditempatkan pada sejumlah titik rawan di Kabupaten Mimika. Bahkan di beberapa titik, aparat akan melakukan penyekatan, di antaranya seperti di Gorong-gorong, Bendungan, Timika Indah dan depan Petrosea Jalan Cenderawasih.

Di tengah situasi pandemi COVID-19 ini Polres Mimika juga meningkatkan patroli skala besar khususnya razia senjata tajam dan minuman keras (miras) beralkohol yang dianggap sebagai pemicu terjadinya konflik.



"Mulai malam nanti kami akan patroli gabungan untuk antisipasi aksi tersebut sekaligus melaksanakan imbauan penanganan COVID-19," jelasnya.

Tujuh terdakwa kasus makar dan rasisme yang saat ini menjalani persidangan di PN Balikpapan, Kalimantan Timur, terdiri atas Ferry Kombo (Demisioner Ketua BEM Universitas Cendrawasih), Alexander Gobay (Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura), Henky Hilapok (mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura), Irwanus Uropmabin (mahasiswa Universitas Cendrawasih), Agus Kossay (Ketua Umum KNBP), Stefanus Itlay (Ketua KNBP Kota Timika), serta, Buchtar Tabuni (Ketua Legislatif ULMWP).

Para terdakwa itu dituduh sebagai dalang utama atas serangkaian aksi kekerasan dan kerusuhan massa yang terjadi di sejumlah daerah di Papua pada Agustus hingga Oktober 2019.

Kerusuhan meluas di sejumlah daerah di Papua tidak saja menimbulkan kerugian harta benda tetapi juga sejumlah orang meninggal dunia dipicu oleh terjadinya kasus rasisme yang dialami mahasiswa Papua di Kota Surabaya dan Malang, Jawa Timur.
 

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024