Sentani (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura menggelar sidang paripurna IV masa sidang II membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dan Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Sidang paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Cintiya R Talantan didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jayapura Patrinus RN Sorontou dan dihadiri 14 anggota dewan lainnya Penjabat (Pj) Bupati Jayapura Semuel Siriwa dengan sejumlah pimpinan OPD.
Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Cintiya R Talantan di Sentani, Selasa mengatakan pemerintah daerah diharapkan senantiasa berusaha untuk dapat merealisasikan program dan kegiatan melalui Perubahan APBD 2024.
“Materi ni akan dibahas dan dikaji sesuai prosedur dan tahapan-tahapan pembahasan yang berlaku di DPRD Kabupaten Jayapura,” katanya.
Ia mengimbau ke seluruh anggota dewan melalui alat-alat kelengkapan dewan dan juga fraksi-fraksi dewan, serta pihak-pihak yang terkait dalam pembahasan materi persidangan supaya dapat mengoptimalkan waktu yang telah ditetapkan, sehingga dapat menghasilkan satu keputusan DPRD untuk menetapkan Perubahan APBD 2024.
“Kami juga minta kepada Pj Bupati Jayapura agar memerintahkan para pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Jayapura dapat hadir dan memberikan penjelasan melalui rapat dengar pendapat terutama OPD-OPD mendapat anggaran tambahan program dan kegiatan,” ujarnya.
Sementara itu Penjabat Bupati Jayapura Semuel Siriwa mengatakan, agenda sidang ini merupakan salah satu bagian penting dari proses penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Jayapura, yang merupakan akumulasi dan juga reaksi terhadap sejumlah perkembangan.
“Serta, perubahan terhadap asumsi-asumsi makro yang dirasa sudah tidak sesuai lagi dengan kebijakan umun anggaran (KUA) dan diikuti oleh pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta ditemukannya keadaan yang menyebabkan Silpa tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan dalam tahun anggaran 2024. Untuk selanjutnya akan dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah Kabupaten Jayapura dengan DPRD Kabupaten Jayapura,” katanya.
Menurut Penjabat Bupati Siriwa, dalam penyusunan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini, berpedoman pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Kemudian, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur yang telah dimutakhirkan terakhir kali dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5.-1317 tahun 2023 tentang Perubahan atas Kepmendagri Nomor 050-5889 tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah,” ujarnya.
Dia menjelaskan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini merupakan keberlanjutan dari kesepakatan antara pemerintah daerah Kabupaten Jayapura bersama DPRD Kabupaten Jayapura atas perubahan KUA PPAS berupa target, kinerja, program dan kegiatan yang searah dengan garis perubahan yang ditetapkan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024.
Perubahan APBD tahun anggaran 2024 ini, kata Penjabat Bupati Siriwa, menitikberatkan pergeseran arah prioritas pembangunan daerah pada beberapa hal diantaranya pengembangan SDM di bidang pendidikan dan kesehatan, pengembangan daya saing tenaga kerja, pengentasan kemiskinan ekstrem, penguatan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat tidak mampu, percepatan penurunan stunting dan pembangunan infrastruktur publik.
“Hal tersebut tentunya tegak lurus terhadap arah dan kebijakan pemerintah pusat pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2024 karena perubahan APBD ini juga dimaksud untuk menjawab berbagai tantangan atas suksesnya penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Jayapura yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024 nanti,” katanya.
Dia mengharapkan semua pihak dapat bersinergi dan bekerjasama, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum demi menciptakan iklim kondusif di Kabupaten Jayapura, terutama dalam menyukseskan dan juga mengawal agenda Pilkada sehingga nantinya dapat melahirkan pemimpin yang merepresentasikan kehendak rakyat Kabupaten Jayapura pada umumnya.
“Penerimaan daerah dianggarkan sebesar Rp 1.568.458.985.384, atau naik sebesar Rp 10.659.885.772 dari anggaran induk sebesar Rp 1.557.799.099.612, di mana, pendapatan ini berasal dari sumber-sumber pendapatan seperti PAD, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah,” ujarnya.
Selanjutnya, pendapatan sebesar Rp 1.406.072.779.543, dengan rincian dari dana transfer Pemerintah Pusat Rp 1.371.113.975.615 atau mengalami perubahan dari alokasi Induk dan juga dana transfer antar daerah ditargetkan sebesar Rp 34.958.803.928, bila dibandingkan dengan alokasi Induk sebesar Rp 27.857.686.876 atau mengalami peningkatan Rp 7.101.117.052.