Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, memvonis empat terdakwa kasus korupsi pembangunan rumah ibadah gereja Kingmi Mile 33 dengan pidana penjara bervariasi satu tahun hingga empat tahun.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Deny Riswanto menghukum empat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yakni
mantan Kasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Mimika 2015-2020 Totok Suharto, Kacab PT Satria Creasindo Prima Gustaf Urbanus Pantadianan, Direktur PT Waringin Megah Arif Yahya, serta Site Engineer PT Geo Inti Spasial Budiyanto Wijaya.
Deny menyebut, keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor secara bersama-sama sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua JPU
Deny merinci Totok dijatuhkan pidana 1 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK menuntut pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan serta denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Gustaf divonis pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp379,01 juta subsider 1 tahun kurungan lebih rendah tuntutan JPU pidana penjara 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan Namun pembayaran uang pengganti dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan.
Terdakwa Arif divonis hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta bayar uang pengganti Rp2,82 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Vonis hukuman Arif lebih ringan tuntutan JPU sebelumnya berupa penjara 4 tahun 11 bulan, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta bayar uang pengganti ke negara Rp3,41 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Majelis hakim memvonis Budiyanto 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta bayar uang pengganti Rp2,47 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Hukuman Budiyanto lebih rendah tuntutan JPU, yakni pidana penjara 4 tahun dan 9 bulan serta bayar uang pengganti RpRp3,04 miliar subsider 3 tahun kurungan dan pidana denda, hukuman diberikan sama tuntutan.
Gustaf, Arif, Budiyanto, dan JPU KPK nyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim dan Totok menerima vonis hukumannya.
Tindakan tersebut dilakukan bersama dengan Bupati Mimika periode 2014-2019 Eltinus Omaleng dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daera Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015, Marthen Sawy.
Kemudian Gustaf berperan konsultan namun tak mengawasi pekerjaan tidak sesuai kontrak, ementara Totok, ketua panitia lelang berperan menangkan perusahaan tertentu serta Arif dan Budiyanto menerima uang dari Eltinus.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Empat terdakwa kasus korupsi Gereja Kingmi divonis 1-4 tahun penjara