Timika (ANTARA) - Pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) pada Kantor BPJS-Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Mimika, Papua, selama masa pandemi COVID-19, mencapai sekitar Rp60,85 miliar untuk 2.426 kasus.

Kepala BPJAMSOSTEK Mimika Dedy Mulyadi di Timika, Jumat, mengatakan pencairan klaim JHT selama masa pandemi COVID-19 sejak Maret hingga Juni ini meningkat tiga kali lebih banyak dari kondisi sebelumnya.

"Sampai dengan 15 Juni kami sudah melakukan pembayaran klaim JHT untuk 2.426 kasus dengan nilai manfaat lebih dari Rp60 miliar. Kenaikannya cukup tinggi, lebih dari 300 persen," kata Dedy.

Ia menyebut banyaknya peserta program BPJAMSOSTEK yang mencairkan klaim JHT-nya lantaran mereka sudah diberhentikan dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Namun, lanjutnya, tidak semua mantan pekerja yang mencairkan klaim JHT itu tercatat sebagai peserta program BPJAMSOSTEK di Kantor Cabang Mimika, tetapi bisa juga di kantor cabang lain tapi mengurus pencairan klaim JHT-nya di BPJAMSOSTEK Cabang Mimika.

"Ada juga mantan pekerja yang tercatat sebagai peserta program BPJAMSOSTEK di kantor cabang di Jabodetabek, tapi mengurus pencairan klaim JHT-nya di Mimika karena layanan kami online dan data based peserta juga bisa diakses secara online pada semua kantor cabang," jelasnya.

Sebagai penyelenggara di bidang program perlindungan bagi tenaga kerja, ujar dia, BPJAMSOSTEK masih menunggu regulasi dari pemerintah dalam hal memberikan keringanan bagi peserta dalam membayar premi iuran selama masa pandemi sehingga peserta tetap mendapatkan manfaat perlindungan.

"Kami menampung semua aspirasi yang disampaikan oleh perusahaan maupun peserta jika ada yang ingin menunda pembayaran premi iuran, atau ada yang ingin mengurangi. Ada juga yang ingin menghentikan pembayaran premi iuran lantaran situasi dan kondisi saat ini benar-benar berdampak pada seluruh bidang akibat adanya pandemi COVID-19," jelas Dedy.

Adapun total pencairan klaim Jaminan Pensiun yang dilakukan oleh BPJAMSOSTEK Mimika hingga 15 Juni sebanyak 24 kasus dengan nilai manfaat yang dibayarkan sebesar Rp846 juta, Jaminan Kecelakaan Kerja sebanyak 43 kasus dengan nilai manfaat yang dibayarkan sebesar Rp278,7 juta dan Jaminan Kematian sebanyak 347 kasus dengan nilai manfaat yang dibayarkan sebesar Rp427,39 juta.

 

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Editor Papua
Copyright © ANTARA 2024