Sentani (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Papua mengharapkan masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN) daerah setempat memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami sadar bahwa jaminan ketenagakerjaan dari BPJS sangat baik sekali sehingga masyarakat dan ASN memperoleh sebuah jaminan sosial ketika mendapat masalah saat melakukan pekerjaan,” kata Penjabat Bupati Jayapura Semuel Siriwa di Sentani, Sabtu.
Menurut Penjabat Bupati, jaminan sosial telah termuat dalam Undang-undang 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dan Undang-undang nomor 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja.
“Masyarakat maupun ASN memiliki hak memperoleh jaminan sosial dalam hal ini BPJS sehingga pemerintah daerah harus memfasilitasi dengan memberikan informasi sedetil mungkin tentang hal itu,” ujarnya.
Dia menjelaskan dari beberapa kali rapat intern pihaknya telah meminta kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk memfasilitasi dengan ASN untuk memperoleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami telah minta Disnakertrans menjadi koordinator untuk menyampaikan masalah jaminan sosial kepada organisasi perangkat daerah (OPD) supaya hal ini dapat berjalan,” katanya.
Dia menambahkan manfaat dasar dari peserta BPJS Ketenagakerjaan ialah ketika masyarakat atau ASN mendapat kecelakaan saat bertugas maka memperoleh besaran santunan sesuai dengan kategorinya.
“Setiap orang tentu tidak berharap mendapatkan musibah, tetapi perlindungan diri dan keluarga jauh lebih penting sehingga apapun masalah yang dihadapi akan ada jalan keluarnya,” ujarnya.