Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menyatakan tidak mempersulit warga yang hendak masuk ke Bumi Cenderawasih itu dengan pengurusan surat persetujuan keluar masuk (SPKM) wilayah setempat.

Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Setda Provinsi Papua Muhammad Musaad di Jayapura, Selasa (23/6) mengatakan pada masa relaksasi tahap kedua ini, berdasarkan kesepakatan bersama yang sudah diteruskan hingga ke lini paling bawah, setiap warga negara yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) atau berdinas di Papua, termasuk di dalamnya istri, suami dan anak, bisa masuk tanpa mengurus SPKM, namun cukup melampirkan hasil tes cepat (rapid).

"Tapi jika bukan KTP dan berdinas di Papua, maka wajib melakukan tes PCR, membuat pernyataan bahwa yang bersangkutan menanggung semua biaya terkait dengan pelayanan kesehatannya. Pasalnya, kalau PCR kembali dan hasilnya positif maka dia wajib membiayai dirinya sendiri dan juga harus melampirkan tiket pulangnya," katanya.

Menurut Musaad, dengan begitu pihaknya dapat memastikan yang bersangkutan tinggal di mana, bersama siapa dan jika ada yang diangkat sebagai jaminan, si penjamin tinggal di mana.

"Dengan begitu kami gampang melacaknya, tidak ada maksud menutup diri, tapi karena disadari di Papua memiliki keterbatasan sehingga harus melakukan upaya pencegahan, kemudian mengurangi beban untuk kerja di mana jadi lebih gampang dan cepat dalam bertindak," ujarnya.

Dia menjelaskan untuk yang keluar dari Papua, yang notabene bukan penduduk setempat, tidak berdinas di Papua, maka tidak mengurus SPKM, namun membuat surat pernyataan tidak akan kembali ke Papua selama setahun.

"Karena masa pandemi bukan hanya sekarang saja, tapi juga setelahnya," katanya.

Sebelumnya, Pemprov Papua menyediakan layanan pembuatan surat persetujuan keluar masuk (SPKM) wilayah itu pada Biro Umum yang berada di kompeks Kantor Gubernur Dok II Jayapura selama masa pandemi COVID-19.

Surat itu akan dilampirkan pada persyaratan jika seseorang ingin keluar atau masuk ke Papua selama masa pandemi COVID-19.

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Editor Papua
Copyright © ANTARA 2024