Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak masyarakat untuk peduli antikorupsi dengan menggelar kampanye "Pedulimu, Antikorupsimu melalui pembagian 25 ribu masker kain bertuliskan "Antivirus Korupsi".
"Di masa pandemi COVID-19, KPK tetap melakukan edukasi guna meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat agar berperilaku sesuai dengan nilai-nilai antikorupsi," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam keterangannya yang diterima d Jakarta, Jumat.
Tindak pidana korupsi, kata dia, ibarat virus yang berbahaya sehingga KPK mengajak masyarakat untuk bersikap dan berperilaku peduli dengan selalu memakai masker selama masa pandemi sebagai perlindungan diri sendiri, keluarga serta lingkungan sekitar dari COVID-19.
"Sekaligus sebagai simbol pencegahan diri dari korupsi yang diibaratkan sebagai virus. Melalui kampanye ini, KPK memperkenalkan nilai kepedulian sebagai salah satu dari sembilan nilai antikorupsi, yaitu jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil," ucap Lili.
Adapun kegiatan berlangsung pada Jumat, mulai pukul 08.00-10.00 WIB di tiga titik, yaitu di depan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, sekitar Patung Pemuda Senayan, dan Gedung FX Sudirman, Jakarta. Kegiatan tersebut dihadiri langsung dua pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar dan Alexander Marwata.
Masker dibagikan kepada para pengendara mobil dan motor, pejalan kaki serta masyarakat umum yang sedang berkegiatan atau berada di sekitar lokasi kegiatan.
Sementara pada pukul 11.00 WIB, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga turut membagikan masker yang sama kepada jamaah Shalat Jumat dan masyarakat yang berada di sekitar lokasi Masjid Sunda Kelapa, Jakarta.
Meski di tengah pandemi COVID-19, KPK melalui Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat terus melakukan edukasi dan kampanye antikorupsi.
Sebelumnya, KPK menggandeng sejumlah mitra BUMN seperti Garuda Indonesia, Kereta Api Indonesia, Telkomsel hingga kantor berita dan lembaga penyiaran seperti LKBN Antara, RRI, dan TVRI dalam penyebaran materi kampanye antikorupsi berupa film, video, dan konten-konten edukasi kreatif lainnya yang KPK produksi.
"Di masa pandemi COVID-19, KPK tetap melakukan edukasi guna meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat agar berperilaku sesuai dengan nilai-nilai antikorupsi," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam keterangannya yang diterima d Jakarta, Jumat.
Tindak pidana korupsi, kata dia, ibarat virus yang berbahaya sehingga KPK mengajak masyarakat untuk bersikap dan berperilaku peduli dengan selalu memakai masker selama masa pandemi sebagai perlindungan diri sendiri, keluarga serta lingkungan sekitar dari COVID-19.
"Sekaligus sebagai simbol pencegahan diri dari korupsi yang diibaratkan sebagai virus. Melalui kampanye ini, KPK memperkenalkan nilai kepedulian sebagai salah satu dari sembilan nilai antikorupsi, yaitu jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil," ucap Lili.
Adapun kegiatan berlangsung pada Jumat, mulai pukul 08.00-10.00 WIB di tiga titik, yaitu di depan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, sekitar Patung Pemuda Senayan, dan Gedung FX Sudirman, Jakarta. Kegiatan tersebut dihadiri langsung dua pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar dan Alexander Marwata.
Masker dibagikan kepada para pengendara mobil dan motor, pejalan kaki serta masyarakat umum yang sedang berkegiatan atau berada di sekitar lokasi kegiatan.
Sementara pada pukul 11.00 WIB, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga turut membagikan masker yang sama kepada jamaah Shalat Jumat dan masyarakat yang berada di sekitar lokasi Masjid Sunda Kelapa, Jakarta.
Meski di tengah pandemi COVID-19, KPK melalui Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat terus melakukan edukasi dan kampanye antikorupsi.
Sebelumnya, KPK menggandeng sejumlah mitra BUMN seperti Garuda Indonesia, Kereta Api Indonesia, Telkomsel hingga kantor berita dan lembaga penyiaran seperti LKBN Antara, RRI, dan TVRI dalam penyebaran materi kampanye antikorupsi berupa film, video, dan konten-konten edukasi kreatif lainnya yang KPK produksi.