Biak (ANTARA) - Badan Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Biak Numfor, Papua menetapkan besaran zakat fitrah Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
"Untuk mengganti pembayaran zakat fitrah beras dengan uang maka ada tiga kategori beras yakni harga Rp15 ribu atau Rp37.500, harga Rp17 ribu sebesar Rp42.500 dan Rp19 ribu sebesar Rp47.500," ujar Ketua Baznas Biak Numfor Dr Muslim Lobubun di Biak, Rabu.
Ia mengatakan, keputusan Baznas 2025 tentang ketentuan besaran pembayaran zakat fitrah dan zakat harta dengan nishab satu tahun sebesar 2,5 persen.
Sedangkan untuk zakat harta dan zakat perhiasan emas dengan nishab 85 gram, Baznas menetapkan harga emas per gram sebesar Rp1,5 juta sehingga total keseluruhan sebesar Rp127,5 juta dengan ketentuan zakat yang dikeluarkan 2,5 persen.
Muslim berharap, keputusan Baznas NoB75 tertanggal 1 Maret 2025 dapat menjadi acuan bagi komisariat penghimpun zakat di masjid dan mushalla di Kabupaten Biak Numfor.
Baznas mengimbau, warga Muslim di Kabupaten Biak Numfor dapat melakukan pembayaran zakat melalui lembaga resmi Baznas.
Hingga Rabu (26/3) H-5 Lebaran hingga pukul 15.00 WIT sejumlah umat Islam di Biak sekitarnya mulai menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah, fidyah dan zakat harta sebagai rangkaian ibadah bulan Ramadhan 1446 Hijriah.
"Kami komisariat Amil Zakat Infaq dan Sedekah Masjid Almukminin Sorido telah menerima pembayaran zakat fitrah jamaah Muslim," kata koordinator Komisariat Masjid Almukminin, Rony.