Jayapura (ANTARA) - Hinggar binggar proses demokrasi tahapan Pemilihan Kepala  Daerah serentak (Pilkada) 9 Desember 2020 yang akan berlangsung di 11 kabupaten Provinsi Papua hingga saat ini masih sepi dikarenakan sebagian besar warga di wilayah Timur Indonesia tengah menghadapi fase relaksasi tanggap darurat pandemi virus corona (COVID-19).

Meski gaung Pilkada serentak 2020 di berbagai daerah Papua belum terlihat ramai tetapi proses tahapan pemilihan kepala daerah telah berjalan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga telah melakukan pengawasan tahapan pemilihan kepala daerah sesuai dengan kewenangan.

Para kandidat calon kepala daerah yang akan diusung gabungan partai politik maupun dari calon perseorangan meski belum melakukan pendaftaran di KPU tetapi sebagian sudah mulai menebar janji politik kepada warga sebagai pemilik hak suara.

Berbagai cara akan dilakukan para calon bupati dan wakil bupati untuk menarik simpatik dari pemilih untuk bisa meraih dukungan suara Pilkada serentak yang akan berlangsung 9 Desember 2020.

Di masa pandemi COVID-19 tahapan Pilkada serentak rentan dengan aksi politik uang atau menyalagunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik dilakukan para calon kepala daerah terutama dari petahana yang memiliki kemudahan fasilitas dan sarana prasana dalam mencari dukungan politik kepada masyarakat.

Berbagai kemasan bantuan sosial yang diberikan para calon kepala daerah dengan dalih memberikan paket bantuan bahan pokok kepada warga terdampak virus corona hingga memberikan bantuan dana kepada kelompok perseorangan maupun untuk membantu organisasi kemasyarakatan.

Anggota Divisi Penindakan Bawaslu Republik Indonesia Dr Ratna Dewi Pettalolo mengakui, pelaksanaan Pilkada serentak di tengah pandemi COVID-19 sangat rentan dengan praktik politik uang dan menyalagunakan fasilitas negara.

"Ya ini menjadi fokus perhatian Bawaslu di seluruh Indonesia dalam mengawasi praktik politik uang dan menyalagunakan jabatan terutama dari para calon kepala daerah yang petahana,"ungkap Ratna Dewi Pettalolo menjawab ANTARA dalam webinar Pilkada serentak Papua di tengah pandemi COVID-19.

Ia mengakui, untuk mengawasi praktik politik uang dan penyalagunaan fasilitas negara tidak hanya dilakukan Bawaslu sebagai lembaga pengawas penyelenggara Pilkada serentak tetapi perlu melibatkan semua elemen masyarakat, organisasi kemasyarakat, media massa hingga komunitas masyarakat di setiap desa/kampung,kelurahan, kecamatan/distrik, kabupaten/kota dan provinsi.

Dalam undang-undang (UU) mengenai sanksi politik uang yang dikenakan kepada pelanggar, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada dalam Pasal 73 kepada pelanggar atas perbuatan memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih tercantum akan dikenakan sanksi pidana paling lama 72 bulan atau denda maksimalRp 1 miliar.

Sedangkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada beberapa pasal yang mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku politik uang, diantaranya Pasal 278, 280, 284, 515, dan 523.

Ancaman pidana paling lama penjara 4 tahun hingga denda Rp48 juta dan peserta dapat diskualifikasi sebagai peserta pemilu.

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengharapkan, peserta pilkada calon kepada daerah dan masyarakat perlu memahami hal tersebut.

"Bawaslu mengencarkan sosialisasi anti politik uang melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, bersama kepolisian dan kejaksaan,"katanya.

Ratna Dewi menyebut, UU Pilkada menyebutkan subjek hukum pemberi dalam kasus politik uang adalah pasangan calon kepala daerah, tim kampanye, anggota partai politik pendukung pasangan calon, juga relawan pasangan calon.

Dalam UU Pilkada pasal 71, Dewi menjabarkan, salah satu larangan yang tercantum adalah pejabat daerah dilarang mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon kepala daerah.

Menurutnya, hal tersebut perlu dijelaskan dengan serinci mungkin beserta syarat formilnya agar seluruh kepala daerah dapat paham mengaplikasikannya.

Dewi menilai, beragam pelanggaran Pilkada serentak oleh para peserta calon kepala daerah tiap tahun kian bervariasi, sehingga perlu ada pemecahan masalah bersama.

"Praktik pelanggaran semakin kreatif dan canggih dalam situasi pandemi COVID-19. Ya, Bawaslu sesuai dengan kewenangan diberikan undang-undang siap menindak pelaku politik uang,"tegasnya.

Verifikasi calon perseorangan

Komisi Pemilihan Umum Papua hingga saat ini telah mencatat sebanyak delapan orang bakal calon pasangan perseorangan untuk mengikuti verifikasi faktual di enam kabupaten  dari 11 kabupaten yang akan melaksanakan tahapan pilkada serentak 2020 di Papua.

Ketua KPU Papua Theodorus Kossay kepada Antara di Jayapura, mengakui, ke delapan bakal calon perseorangan saat ini sedang mengikuti verifikasi faktual yang akan berlangsung hingga 12 Juli mendatang.

Berbagai kesiapan tahapan Pilkada serentak saat ini telah dilakukan KPU untuk melaksanakan verifikasi faktual dukungan administrasi pencalonan bagi pasangan perseorangan.

Verifikasi faktual masih berlangsung, menurut Ketua KPU Kossay, delapan bakal calon itu tersebar di Kabupaten Keerom Nabire masing-masing dua orang, Asmat, Supiori, Waropen dan Mamberamo Raya masing-masing satu orang bakal calon pasangan perseorangan.

Ketika ditanya tentang daerah yang rawan dalam pilkada yang pencoblosannya dilaksanakan Desember,  Kossay mengaku pihaknya memperkirakan yang rawan adalah Kabupaten Mamberamo Raya.

Ada sejumlah masalah internal, yang terjadi di KPU Mamberamo Raya, menurut Kossay, namun saat ini sudah ditangani KPU RI sehingga diharapkan masalah tersebut tidak berkembang lebih luas dan menganggu tahapan Pilkada.

"Ya untuk 10 Kabupaten lainnya yang juga melaksanakan Pilkada serentak 9 Desember masih dilakukan pendataan,"jelas Ketua KPU Papua Theodorus Kossay.

Rawan konflik

Kepala Polda Papua Inspektur Jenderal Polisi Paulus Waterpauw, mengakui Pilkada serentak yang akan dilaksanakan di 11 kabupaten provinsi Papua sangat rawan konflik.

"Hampir semua daerah yang akan melaksanakan Pilkada masuk kategori rawan konflik namun tingkat kerawanannya sedang dipetakan Polda Papua,"kata Kapolda Irjen Paulus Waterpauw di Jayapura.

Ia mengakui, dari berbagai pengalaman dalam penanganan keamanan selama Pilkada memang sering kali menimbulkan kerawanan akibat para pihak berupaya dengan segala cara untuk menjadi pemenang.

Untuk meminimalisasi tingkat keamanan di kabupaten, menurut Kapolda Irjen Paulus Waterpauw, jajaran Kepolisian akan melakukan sosialisasi dan pendekatan semua elemen masyarakat agar pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020 berlangsung aman, lancar dan kondusif.

Irjen Paulus Walterpauw mengatakan, walaupun Pilkada serentak diprediksi rawan tetapi jajaran Polda Papua berharap tahapan pelaksanaan Pilkada di 11 kabupaten di Papua berlangsung aman dan damai.

Kepada berbagai elemen masyarakat di Provinsi Papua, menurut Kapolda Irjen Paulus Waterpauw, diimbau untuk menjaga suasana kamtibmas yang kondusif dalam upaya mendukung penyelenggaraan pesta demokrasi Pilkada serentak yang aman sehingga dapat memilih calon pemimpin daerah yang bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan KPU 11 Kabupaten di Provinsi Papua melaksanakan Pilkada serentak 9 Desember 2020 di antaranya Kabupaten Supiori, Mamberamo Raya, Boven Digul, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Yalimo, Merauke, Waropen, Nabire dan Kabupaten Keerom serta Kabupaten Asmat.





 

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024