Timika (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, mulai 2 Juli 2020 menerapkan kebijakan tatanan hidup normal baru setelah sebelumnya melakukan berbagai pembatasan sosial selama masa pandemi COVID-19.
Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Timika, Kamis mengatakan dengan diberlakukannya kebijakan tatanan normal baru tersebut maka seluruh aktivitas dibuka kembali selama 24 jam dengan menerapkan protokol kesehatan, yaitu warga menggunakan masker, menjaga jarak fisik dan jarak sosial serta sering mencuci tangan.
Meski begitu, Pemkab Mimika masih melakukan pembatasan untuk kegiatan persekolahan dan operasi tempat hiburan malam, seperti bar, karaoke atau rumah bernyanyi, panti pijat, tempat penjualan minuman beralkohol dan lainnya.
"Yang belum dibolehkan dibuka yaitu sekolah dan tempat hiburan malam sampai benar-benar virus corona hilang dari Mimika baru bisa dibuka lagi. Masyarakat harus tetap memperhatikan protokol kesehatan. Kunci utamanya, yakni seluruh masyarakat Mimika harus benar-benar menerapkan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," kata Omaleng.
Omaleng secara khusus meminta petugas Bandara Mozes Kilangin Timika memperketat pemeriksaan penumpang yang baru tiba dari luar daerah untuk mencegah terjadinya klaster baru penularan COVID-19 di Mimika.
"Kami akan perketat di bandara. Penumpang yang baru datang wajib membawa serta dokumen lengkap, terutama hasil pemeriksaan kesehatan, baik itu swab test maupun hasil rapid test. Jangan sampai ada orang yang positif COVID-19 lolos masuk ke Timika," katanya.
Meskipun memberikan keleluasaan bagi semua tempat usaha untuk membuka kembali aktivitas mereka selama 24 jam, namun Pemkab Mimika mengingatkan agar protokol kesehatan harus benar-benar diterapkan di semua sektor, sebab Kabupaten Mimika hingga kini masih berada dalam situasi pandemi COVID-19.
Pemkab Mimika, katanya, akan melakukan evaluasi kembali terkait penerapan normal baru dalam waktu 14 hari ke depan.
Jika penularan COVID-19 semakin bisa dikendalikan maka kebijakan tatanan hidup normal baru tetap akan dilanjutkan. Sebaliknya jika terjadi lonjakan kasus maka bisa saja Mimika kembali kepada pemberlakuan pembatasan sosial yang diperluas dan diperketat (PSDD).
"Sekalipun kita sudah masuk ke tatanan hidup normal baru, tapi jangan lupa bahwa kita sebetulnya masih berada dalam situasi pandemi COVID-19. Jangan lupakan protokol kesehatan. Semua masyarakat harus mewaspadai terjadinya gelombang kedua penularan COVID-19," ujar Omaleng.
Bupati Mimika Eltinus Omaleng (tengah) menandatangani surat kesepakatan bersama jajaran Forkopimda Mimika tentang penerapan kebijakan tatanan normal baru, Kamis (2/7/2020). (ANTARA/Evarianus Supar)
Sejak 15 Maret hingga kini jumlah kasus positif COVID-19 di Mimika sebanyak 393 orang.
Adapun jumlah pasien yang sembuh dari infeksi COVID-19 di Mimika saat ini sudah mencapai 325 orang, meninggal dunia enam orang dan pasien yang masih menjalani perawatan dan isolasi di rumah sakit sebanyak 62 orang.
Wilayah distrik (kecamatan) yang dinyatakan sebagai zona merah penyebaran COVID-19 di Mimika, yaitu Tembagapura dan Mimika Baru, zona kuning yaitu Distrik Kuala Kencana dan Wania, sementara 14 distrik lainnya merupakan wilayah zona hijau.
Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Timika, Kamis mengatakan dengan diberlakukannya kebijakan tatanan normal baru tersebut maka seluruh aktivitas dibuka kembali selama 24 jam dengan menerapkan protokol kesehatan, yaitu warga menggunakan masker, menjaga jarak fisik dan jarak sosial serta sering mencuci tangan.
Meski begitu, Pemkab Mimika masih melakukan pembatasan untuk kegiatan persekolahan dan operasi tempat hiburan malam, seperti bar, karaoke atau rumah bernyanyi, panti pijat, tempat penjualan minuman beralkohol dan lainnya.
"Yang belum dibolehkan dibuka yaitu sekolah dan tempat hiburan malam sampai benar-benar virus corona hilang dari Mimika baru bisa dibuka lagi. Masyarakat harus tetap memperhatikan protokol kesehatan. Kunci utamanya, yakni seluruh masyarakat Mimika harus benar-benar menerapkan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," kata Omaleng.
Omaleng secara khusus meminta petugas Bandara Mozes Kilangin Timika memperketat pemeriksaan penumpang yang baru tiba dari luar daerah untuk mencegah terjadinya klaster baru penularan COVID-19 di Mimika.
"Kami akan perketat di bandara. Penumpang yang baru datang wajib membawa serta dokumen lengkap, terutama hasil pemeriksaan kesehatan, baik itu swab test maupun hasil rapid test. Jangan sampai ada orang yang positif COVID-19 lolos masuk ke Timika," katanya.
Meskipun memberikan keleluasaan bagi semua tempat usaha untuk membuka kembali aktivitas mereka selama 24 jam, namun Pemkab Mimika mengingatkan agar protokol kesehatan harus benar-benar diterapkan di semua sektor, sebab Kabupaten Mimika hingga kini masih berada dalam situasi pandemi COVID-19.
Pemkab Mimika, katanya, akan melakukan evaluasi kembali terkait penerapan normal baru dalam waktu 14 hari ke depan.
Jika penularan COVID-19 semakin bisa dikendalikan maka kebijakan tatanan hidup normal baru tetap akan dilanjutkan. Sebaliknya jika terjadi lonjakan kasus maka bisa saja Mimika kembali kepada pemberlakuan pembatasan sosial yang diperluas dan diperketat (PSDD).
"Sekalipun kita sudah masuk ke tatanan hidup normal baru, tapi jangan lupa bahwa kita sebetulnya masih berada dalam situasi pandemi COVID-19. Jangan lupakan protokol kesehatan. Semua masyarakat harus mewaspadai terjadinya gelombang kedua penularan COVID-19," ujar Omaleng.
Sejak 15 Maret hingga kini jumlah kasus positif COVID-19 di Mimika sebanyak 393 orang.
Adapun jumlah pasien yang sembuh dari infeksi COVID-19 di Mimika saat ini sudah mencapai 325 orang, meninggal dunia enam orang dan pasien yang masih menjalani perawatan dan isolasi di rumah sakit sebanyak 62 orang.
Wilayah distrik (kecamatan) yang dinyatakan sebagai zona merah penyebaran COVID-19 di Mimika, yaitu Tembagapura dan Mimika Baru, zona kuning yaitu Distrik Kuala Kencana dan Wania, sementara 14 distrik lainnya merupakan wilayah zona hijau.