Timika (ANTARA) - Jajaran Kejaksaan Negeri Timika, Papua dalam beberapa pekan terakhir melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya penyelewengan anggaran penanganan pandemi COVID-19 di wilayah itu.

Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Timika Donny S Umbora di Timika, Sabtu, mengatakan semua jaksa yang bertugas di Kejari Timika masuk dalam tim pengawasan dan pencegahan penyelewengan dana COVID-19 dengan koordinator yaitu Kepala Seksi Intelijen Kejari Timika.

"Saya dan semua teman-teman Jaksa masuk dalam tim itu. Sekarang kami sedang melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya penyelewengan dana COVID-19. Mengingat saat ini sebagian besar pekerjaan dan penanganan COVID-19 masih berjalan, yang bisa kami lakukan baru sebatas tugas-tugas pengawasan dan upaya pencegahan," jelasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Timika Mohamad Ridosan beberapa waktu lalu mengatakan penggunaan dana COVID-19 harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden dan berbagai peraturan pelaksana lainnya.

"Kami akan mengawasi apakah penggunaan dana COVID-19 di Mimika sudah sesuai yang diatur dalam Perpres. Tentu harus ada terlebih dahulu audit oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dan BPKP," kata Ridosan.

Kajari menegaskan sesuai standar operasi prosedur (SOP) yang dikeluarkan pemerintah, penyelidikan dana COVID-19 tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Pemeriksaan hanya bisa dilakukan jika benar-benar ada upaya atau niat jahat oleh pihak tertentu untuk memperkaya diri sendiri atau menguntungkan pihak pihak lain.

"Kalau hanya sebatas kesalahan administrasi yah tentu harus diperbaiki, apakah berupa tuntutan penggantian kerugian atau seperti apa rekomendasi APIP dan BPKP. Instruksi Presiden menyatakan seperti itu. Namun tidak berarti kalau ada penyelewengan tidak boleh dipidana. Kami akan melihat benar atau tidak pemanfaatannya. Apakah ada niat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain," kata Ridosan menjelaskan.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mimika Yosias Lossu mengatakan instansinya mendapatkan alokasi Rp16 miliar untuk penanganan dampak pandemi COVID-19.

"Kami sudah diperiksa oleh pihak Kejaksaan terkait program-program yang dikerjakan oleh BPBD Mimika selama penanganan pandemi COVID-19," kata Lossu.

Anggaran sebesar Rp16 miliar yang diterima BPBD Mimika digunakan untuk pembelian tempat penampungan air (tandon) sebanyak 120 unit yang ditempatkan pada tempat-tempat umum di pinggir jalan di Kota Timika.

Selain itu, untuk pembelian masker petugas BPBD dan dibagikan ke masyarakat serta bantuan bahan makanan bagi keluarga pasien COVID-19.

"Kalau bantuan bahan makanan untuk masyarakat secara luas itu melalui Dinas Ketahanan Pangan, bukan melalui BPBD," jelas Lossu.

Sejumlah warga Mimika mempertanyakan besarnya anggaran untuk penanganan COVID-19 di wilayah itu yang mencapai lebih dari Rp200 miliar.

"Kami minta Pemkab Mimika transparan sudah berapa besar anggaran yang digunakan untuk penanganan COVID-19. Setahu kami, awalnya Pemkab Mimika sudah merealokasi APBD 2020 sebesar Rp197 miliar untuk penanganan COVID-19. Setelah itu Pemkab Mimika masih lagi memangkas APBD 2020 dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk penanganan COVID-19," kata Jupinus E, warga Kwamki Lama, Timika.

Jupinus menilai Pemkab Mimika sangat boros dalam menggunakan anggaran daerah dengan memanfaatkan situasi pandemi COVID-19.

Ada banyak program dan kegiatan yang dinilainya sebetulnya tidak bersifat emergency, namun dianggarkan melalui program COVID-19.

"Kota Jayapura saja yang kasus COVID-19-nya sudah mencapai 1.000 kasus, anggarannya tidak sampai Rp100 miliar. Tapi Mimika dengan kasus COVID-19 sekitar 400, dimana kasus terbanyak ada di Tembagapura yang ditangani oleh PT Freeport Indonesia, bukan oleh Pemkab Mimika, tapi anggarannya bisa lebih dari Rp200 miliar. Ini tidak masuk akal," kata Jupinus.

Sejumlah proyek yang dianggap tidak mendesak tapi memanfaatkan anggaran COVID-19 di Mimika seperti pengadaan 660 unit sarana cuci tangan (wastafel) di sekolah TK-SMP di Kota Timika yang menyerap anggaran sekitar Rp3 miliar. Selanjutnya, proyek penimbunan lahan depan Wisma Atlet SP2 Timika yang menelan anggaran sekitar Rp3 miliar dan pemanfaatan Hotel Grand Mozza Timika sebagai sekretariat Tim Gugus Tugas COVID-19.

"Kami pertanyakan apakah pembuatan tempat cuci tangan yang dipasang di sekolah-sekolah itu sifatnya urgent di saat siswa tidak melaksanakan kegiatan belajar-mengajar? Lalu proyek penimbunan lahan di Wisma Atlet yang menelan anggaran miliaran itu untuk apa? Yang paling sadis, sekretariat Tim Gugus Tugas menggunakan Hotel Grand Mozza, pejabat-pejabat semua dibukakan kamar di hotel itu. Apakah itu bukan pemborosan anggaran," kata Jupinus.

Ia berharap aparat penegak hukum di Mimika berani membongkar praktik-praktik penyelewengan keuangan negara oleh oknum pejabat dengan memanfaatkan momentum pandemi COVID-19.

"Tolong jaksa dan polisi usut tuntas yang tidak beres itu. Kalau jaksa dan polisi diam, kami masyarakat justru bertanya-tanya, ada apa sampai semuanya diam," katanya.

 

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2025