Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil Direktur atau Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Artha John Alfred (HA) yang merupakan tersangka kasus korupsi menerima hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.
"Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Hong Artha telah diumumkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2018 lalu, namun KPK belum menahan yang bersangkutan.
Hong Artha merupakan tersangka ke-12 dalam kasus di Kementerian PUPR tersebut.
Ia memberikan suap kepada mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp10,6 miliar pada Agustus 2015.
Selain itu, ia juga memberikan suap kepada mantan anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar pada November 2015.
Dalam kasus itu, Amran telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan karena menerima Rp2,6 miliar, Rp15,525 miliar, dan 202.816 dolar Singapura.
Selain itu, Damayanti juga telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima 278.700 dolar Singapura dan Rp1 miliar.
Hong Artha disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Hong Artha telah diumumkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2018 lalu, namun KPK belum menahan yang bersangkutan.
Hong Artha merupakan tersangka ke-12 dalam kasus di Kementerian PUPR tersebut.
Ia memberikan suap kepada mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp10,6 miliar pada Agustus 2015.
Selain itu, ia juga memberikan suap kepada mantan anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar pada November 2015.
Dalam kasus itu, Amran telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan karena menerima Rp2,6 miliar, Rp15,525 miliar, dan 202.816 dolar Singapura.
Selain itu, Damayanti juga telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima 278.700 dolar Singapura dan Rp1 miliar.
Hong Artha disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.