Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan mendapat laporan adanya dugaan penggunaan dukungan palsu untuk bakal calon kepala daerah jalur perseorangan di Kabupaten Kepulauan Selayar dan Maros.

"Laporan yang masuk telah ditemukan pencatutan nama atau identitas dukungan kepada salah satu kandidat yang maju melalui pengumpulan KTP saat verifikasi faktual," ungkap anggota Bawaslu Provinsi Sulsel Azry Yusuf di Makassar, Senin.

Dari laporan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar, kata dia, dukungan palsu jalur perseorangan tersebut ditemukan setelah data pendukung yang diverfikasi panitia pemungutan suara (PPS) dari hasil penelusuran pengawasan kecamatan (Panwascam) saat melakukan pemantauan.

"Untuk Selayar, sudah diproses di tingkat bawaslu atas temuan pencatutan nama atau dukungan palsu itu. Sementara itu, di Maros, panwascam masih melaksanakan penelusuran," kata Azry menjelaskan.

Koordinator Divisi Penanganan dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sulsel ini menyebutkan dari 12 kabupaten/kota yang akan menggelar pilkada serentak, hanya Kabupaten Kepulauan Selayar dan Kabupaten Maros meloloskan jalur perseorangan yang kini sedang diverifikasi faktual.

Mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Bulukumba itu mengemukakan bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan informasi dari Bawaslu Kabupaten Selayar apakah temuan ini akan ditingkatkan ke penyidikan atau tidak sebab dugaan pelanggaran ini masuk kategori pidana.

"Kalau mau dilihat kasusnya, itu mengarah pidana, Pasal 185 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Salah satu poinnya disebutkan bahwa setiap orang yang memberikan keterangan palsu untuk kepentingan pencalonan disanksi pidana," katanya menerangkan.

Temuan ini dari salah satu penyelenggara ad hoc yang namanya dicatut sebagai pendukung pasangan Zainuddin-Aji Sumarno di Selayar. Atas hal ini yang bersangkutan tidak menerima, kemudian melaporkannya ke bawaslu setempat.

Dengan kejadian itu, pihaknya  akan lebih ketat menjalankan pengawasan hingga saat rekapitulasi tingkat kecamatan yang jadwalkan pada tanggal 13—19 Juli sampai di tingkat KPU pada tanggal 20—22 Juli 2020.

"Pengawas tetap dilakukan dengan berjenjang. Ini untuk memastikan apakah dari rekapituasi itu diperoleh angka yang memenuhi syarat untuk pendaftaran calon atau tidak," katanya menegaskan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Selayar Suharno menuturkan bahwa tim di lapangan masih melakukan pengumpulan bukti-bukti apakah benar yang bersangkutan tidak memberikan dukungan kepada pasangan Zainuddin-Aji Sumarno.

"Masih dalam penelusuran bukti-bukti. Ini 'kan baru informasi yang didalami panwacam saat verifikasi faktual karena bersangkutan keberatan tidak pernah memberikan dukungan, tetapi nama dan fotokopi e-KTP-nya ada di daftar," katanya.

Pewarta : M. Darwin Fatir
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024