Timika (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Sektor Mimika Timur menangkap CL, warga Kampung Kaugapu, Distrik Mimika Timur lantaran diketahui menjual minuman berakohol jenis sopi yang memicu terjadinya berbagai tindak kriminalitas di Kota Timika.

Kapolsek Mimika Timur Iptu Wiltson R Latuasen di Timika, Kamis, mengatakan dalam penggerebekan di rumah CL yang beralamat di RT 03, Kampung Kaugapu itu juga ditemukan seratusan liter minuman sopi yang siap untuk diedarkan.

"Penangkapan penjual sopi ini atas laporan masyarakat. Di lokasi kami menemukan enam jerigen sopi ukuran 20 liter, satu jerigen sopi ukuran lima liter dan satu botol sopi yang disimpan dalam botol air mineral ukuran 600 mililiter," jelas Wiltson.

Ia mengatakan penertiban penjual minuman beralkohol di Kabupaten Mimika, terutama di wilayah Distrik Mimika Timur akan terus dilakukan oleh aparat kepolisian.

Polsek Mimika Timur meminta dukungan dari seluruh komponen masyarakat di wilayah itu agar segera memberitahukan kepada aparat kepolisian jika mengetahui ada oknum warga yang menjual minuman beralkohol ataupun memproduksi minuman beralkohol di kawasan hutan Wania.

Iptu Wiltson mengatakan penangkapan CL berawal dari adanya laporan warga setempat kepada Kanit Reskrim Polsek Mimika Timur Bripka Adnan Sukrin.

Setelah menerima laporan dari warga, Bripka Adnan bersama anggota langsung mendatangi rumah kediaman CT dan menemukan yang bersangkutan sedang duduk di pangkalan ojek Kelurahan Wania, Distrik Mimika Timur.

"Anggota kemudian membawa CT ke rumahnya dan di lokasi itu ditemukan ratusan liter minuman sopi yang siap diedarkan," jelas Iptu Wiltson.

Beberapa waktu lalu Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw memimpin langsung kegiatan razia tempat produksi minuman sopi di kawasan hutan Wania, Distrik Mimika Timur.

Minuman sopi tersebut dibuat dari campuran air kali dan gula pasir ditambah vermipan.

Setelah diendapkan sekian hari, kemudian dipanaskan dengan cara dimasak dalam drum.

Saat proses pemanasan itu, titik-titik uap disalurkan melalui pipa paralon yang kemudian menjadi minuman sopi.

Kapolda Papua mengatakan kadar alkohol yang terkandung dalam minuman sopi tersebut sangat tinggi bisa mencapai 45 hingga 50 persen dan dijual dengan harga yang cukup tinggi di wilayah Timika yaitu seharga Rp50 ribu per botol air kemasan berisi 600 mili liter.

 

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024