Sentani, Jayapura (ANTARA) - Pemerintah  Kabupaten Jayapura  memperpanjang waktu untuk masa aktif dari tiga pos penjagaan di Yokiwa, Browai dan Sentani Barat untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Rapat kita hari ini untuk mengevaluasi semua kegiatan-kegiatan yang kita lakukan berkaitan dengan penanganan penyebaran COVID-19 ini. Salah satu keputusan yang kita sepakati hari ini adalah mengenai keberadaan tiga pos jaga khusus penanganan virus Corona di Kabupaten Jayapura untuk diperpanjang masa kerjanya sampai 6 Agustus 2020,"ungkap Asisten I Sekda Kabupaten Jayapura A Rahman Basri melalui keterangan Humas COVID-19 Pemkab Jayapura,Senin.

Basri mengatakan, tiga pos penjagaan yang sudah diaktifkan Pemerintah Kabupaten Jayapura sejak beberapa waktu lalu itu, mempunyai peran yang sangat penting untuk melakukan pendekatan dan pembatasan terhadap aktivitas masyarakat yang melakukan perjalanan dari daerah kota maupun dari arah sebaliknya.

Keberadaan posko ini,lanjunya, menjadi penting karena kondisi hari ini wilayah kota Sentani dan sekitarnya sudah masuk zona merah penyebaran COVID-19.

"Aktivitas masyarakat dari daerah zona hijau ataupun sebaliknya perlu dibatasi untuk menekan penyebaran COVID-19,"tegasnya.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Editor Papua
Copyright © ANTARA 2024