Bandarlampung (ANTARA) - Polresta Bandarlampung menyita uang sebesar Rp15 juta, bukti transfer Rp15 juta dan satu alat kontrasepsi saat dilakukan penangkapan atas artis VS, dua mucikari dan seorang pengusaha berinisial S pada Selasa malam di salah satu hotel berbintang di Kota Bandarlampung.

"Semua kami sita sebagai barang bukti. Kami masih pendalaman juga," kata Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya di Bandarlampung, Rabu.

Dia melanjutkan, hingga saat ini ketiga perempuan masih dalam pemeriksaan oleh penyidik di ruang Perlindungan, Perempuan, dan Anak (PPA).

"Tim masih periksa mereka, kecuali S sudah kita pulangkan," kata dia.

Polresta Bandarlampung meringkus tiga orang perempuan dan satu orang laki-laki. mereka adalah artis perempuan FTV berinisial VS, I dan M sebagai mucikari, dan S sebagai pemesan yang merupakan pengusaha di Lampung.

VS ditangkap salah satu kamar hotel yang ada di Bandarlampung, sedangkan I, M, dan S ditangkap di luar kamar di lantai bawah. Keempatnya ditangkap pada Selasa (28/7) malam.
 

Pewarta : Hisar Sitanggang/Damiri
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024